Menuju konten utama

Perlukah Kripto Punya Sertifikasi Halal?

Pengamat Ekonomi INDEF Nailul Huda menilai, tidak ada urgensi mengenai adanya sertifikasi halal di Kripto.

Perlukah Kripto Punya Sertifikasi Halal?
Dalam foto 3 April 2013 ini, Mike Caldwell, seorang insinyur perangkat lunak berusia 35 tahun, memegang token 25 Bitcoin di tokonya di Sandy, Utah. Bitcoin adalah mata uang online yang memungkinkan orang untuk melakukan transaksi one-to-one, membeli barang dan jasa dan menukar uang lintas batas tanpa melibatkan bank, penerbit kartu kredit, atau pihak ketiga lainnya. Kabinet Thailand telah setuju untuk merancang undang-undang untuk mengatur perdagangan mata uang kripto, berusaha untuk memajaki pasar yang sebagian besar tidak diatur. Juru bicara pemerintah Nathporn Chatusripitak mengatakan Selasa, Kementerian Keuangan juga mengusulkan peraturan baru untuk membantu mencegah penggunaan mata uang digital dalam pencucian uang dan penipuan. AP PHOTO / Rick Bowmer

tirto.id - Perdagangan kripto menyedot banyak perhatian dari masyarakat. Bukan tanpa alasan, kripto mampu memberikan keuntungan berlipat ganda namun juga tidak lepas dari resiko yang besar.

Indonesia sebagai negara mayoritas muslim juga mengadopsi kripto sebagai aset. Negara bahkan akan membentuk bursa kripto untuk melindungi investor. Lantas, perlukah kripto punya sertifikasi halal agar lebih aman?

Pengamat Ekonomi INDEF Nailul Huda menilai, tidak ada urgensi mengenai adanya sertifikasi halal di Kripto. Sebab, menurutnya, layaknya kripto, pasar saham yang ada saat ini juga tidak memiliki label halal.

"Tidak ada urgensinya ada sertifikasi halal di Kripto. Dan juga sebenarnya pasar saham pun juga tidak ada sertifikasi halal juga. Nah, menurut saya itu bukan suatu yang harus kita khawatirkan," ucap Nailul Huda saat dihubungi Tirto, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Lebih lanjut, Nailul mengakui, bahwa sesuatu yang berbasis investasi, seperti kripto, saham, dan forex sifatnya ialah spekulasi.

"Kita harus mengakui bahwa kripto, saham, forex dan sebagainya itu adalah spekulasi. Nah, memang kita tidak bisa untuk melepaskan entah itu apakah haram atau halal," ungkapnya.

Terlepas dari sertifikasi halal, suatu produk investasi wajib memiliki label legal atau tidak legal. Hal tersebut tentunya berurusan dengan hukum atau pedoman yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

"Itu adalah suatu hal yang berbeda menurut saya dan itu suatu instrumen yang tidak ada pedomannya apakah itu halal atau haram. Kalau legal sama ilegal ada itu pedomannya, tapi kalau halal sama haram itu tidak ada," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI KRIPTO atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang