Menuju konten utama

Periode Kedua, Dana Repatriasi Baru Rp400 Miliar

Dana repatriasi yang terkumpul pada bulan pertama periode kedua program amnesti pajak baru mencapai Rp400 miliar. Dirjen Pajak berjanji akan selalu mengajak semua untuk gotong royong membayar pajak.

Periode Kedua, Dana Repatriasi Baru Rp400 Miliar
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Selama tiga bulan periode I program amnesti pajak (Juli-September) dana repatriasi mencapai Rp137 triliun dari target pemerintah Rp1.000 triliun. Namun, selama Oktober 2016 atau bulan pertama periode kedua pengampunan pajak, dana repatriasi baru mencapai Rp400 miliar.

Meski demikian, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan hal itu terjadi karena dana repatriasi bisa saja masuk pada dua bulan mendatang (November dan Desember) selama masa periode kedua ini.

"Jangan dilihat dana repatriasinya yang masih sedikit. Sesuai undang-undang, repatriasi itu paling lambat 31 Desember (untuk Periode II). Jadi tidak berarti saya masukkan sekarang, repatriasinya sekarang. Kalau periode ketiga (Januari-Maret) ya berarti Maret," ujar Ken di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (27/10/2016). Ken berjanji akan selalu mengajak semua untuk gotong royong membayar pajak.

Sementara itu, dana repatriasi sendiri masih didominasi Singapura yang mencapai Rp455,07 miliar, diikuti Australia dan India masing-masing Rp50,48 miliar dan Rp6,91 miliar.

Pada Oktober 2016, deklarasi luar negeri mencapai Rp4,8 triliun dengan masih didominasi oleh Singapura yang mencapai Rp3,24 triliun, diikuti Pulau Cayman dan Bahamas masing-masing Rp490,35 miliar dan Rp488,67 miliar. Adapun deklarasi dalam negeri selama bulan ini mencapai Rp66,2 miliar.

Baca juga artikel terkait AMNESTI PAJAK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari