Ken mengatakan bahwa bagi wajib pajak yang sudah ikut amnesti pajak, kemudian Ditjen Pajak menemukan ada harta yang belum dilaporkan pada surat pernyataan harta (SPH), harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal serta sanksi kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.