tirto.id - Artis Raffi Ahmad merasa terbantu dengan program pengampunan atau amnesti pajak karena mampu merapikan urusan pajaknya yang sebelumnya berantakan.
"Saya kurang paham pajak, dan amnesti membuat saya banyak bertanya (tentang pajak). Itu membantu karena banyak laporan pajak saya berantakan tahun-tahun sebelumnya," kata Raffi dalam dialog perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (17/3/2017) malam.
Untuk itu, Raffi mengapresiasi cara kerja kantor pajak dalam memberikan pelayanan terhadap peserta amnesti pajak.
"Jujur, awalnya saya takut berurusan dengan pajak. Tetapi dengan pelayanan yang sekarang, mereka telah mampu menjadi pelayan masyarakat yang membantu dan tidak menyusahkan," ucap Raffi.
Raffi merupakan salah satu wajib pajak orang pribadi pekerja seni yang telah mengikuti program pengampunan pajak.
Selain itu, Raffi juga berjanji akan membantu melakukan sosialisasi amnesti pajak kepada masyarakat melalui media sosial menjelang berakhirnya program itu pada 31 Maret 2017 mendatang.
Sementara itu, seniman stand up comedian Mongol Stres juga ikut mendukung dan mengajak masyarakat untuk mengikuti program amnesti pajak.
"Sebagai orang Indonesia harus mendukung [pengampunan pajak]," kata Mongol dalam kesempatan yang sama.
Salah satu komika dengan honor termahal di Indonesia itu juga mengaku telah mengajak teman-teman seprofesinya yang tergabung dalam paguyuban komika untuk mengikuti pengampunan pajak agar tidak menyusahkan dalam urusan pajak kemudian.
Mongol juga mengimbau masyarakat agar mencari informasi langsung ke kantor pajak karena lebih akurat.
Dilaporkan Antara, menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah keseluruhan wajib pajak orang pribadi pekerja seni mencapai 1.307, dengan rincian 958 pemain film/sinetron dan musisi serta 349 pekerja seni lainnya.
Wajib pajak orang pribadi pekerja seni peserta pengampunan pajak per tanggal 13 Maret 2017 mencapai 399 wajib pajak dengan total nilai tebusan Rp186 miliar atau rata-rata tebusan senilai Rp468 juta.
DJP juga mencatat uang tebusan tertinggi dari kelompok profesi pemain film, pemain sinetron, dan musisi mencapai Rp1,43 miliar dan terendah mencapai Rp7.500.
Total uang tebusan dari kelompok profesi tersebut mencapai Rp14,1 miliar atau rata-rata Rp58,8 juta.
Sebaran wajib pajak orang pribadi pekerja seni di Indonesia yang tercatat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) paling banyak berada di DKI Jakarta yaitu 828 wajib pajak.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto