tirto.id - Pengamat Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Imaduddin Abdullah menjelaskan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ekonomi tidak perlu lagi melakukan keringanan alias tax amenesty di Jilid II masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.
"Dalam pandangan saya, tax amnesty jilid II tidak mendesak untuk dilakukan," kata dia dalam sebuah diskusi bertajuk 'Utang dan Defisit APBN' di Jakarta, Minggu (25/8/2019).
Ia menjelaskan, ada beberapa alasan yang membuat tax amnesty atau amnesti pajak tidak harus dilakukan lagi di periode ke II. Salah satu alasannya yaitu, tax amnesty di Jilid I tidak efisien dilakukan untuk menarik dari para pengemplang pajak.
"Pertama, tax Amnesty jilid I tidak terbukti tidak terlalu efektif hasilnya," kata dia.
Sementara alasan lain yang membuat tax amnesty tidak harus dilakukan di periode II yaitu, keringanan pajak baiknya dilakukan dalam jangka yang berdurasi.
"Tax amnesty harusnya dilakukan sekali saja. Jika dilakukan lebih dari satu kali, akan menimbulkan moral hazard dan esensi tax amnesty dalam meningkatkan kepatuhan pajak menjadi hilang," terang dia.
Sementara itu, ada pula alasan lain yang membuat tax amnesty tidak lagi dilakukan di periode ke dua, yaitu pemeritah saat ini harusnya berfokus pada reformasi perpajakan terutama skema adminsitrasi yang lebih sederhana untuk membuat masyarakat mudah membayar pajak.
"Pemerintah harusnya berfokus kepada reformasi perpajakan. Terutama perbaikan administrasi maupun peningkatan kapasitas mengumpulkan pajak," kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Irwan Syambudi