Menuju konten utama

Siap-siap Penegakan Hukum Usai Berakhirnya Amnesti Pajak

Pemerintah akan menerapkan sejumlah langkah penegakan hukum setelah program amnesti pajak berakhir.

Siap-siap Penegakan Hukum Usai Berakhirnya Amnesti Pajak
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat sosialisasi terakhir tax amnesty di Jakarta, Selasa (28/2). Pemerintah terus memaksimalkan sisa waktu penerapan kebijakan tax amnesty menjelang masa penutupan periode ketiga pada 31 Maret 2017. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/17

tirto.id - Program tax amnesty atau amnesti pajak akan berakhir pada 31 Maret 2017. Setelah tanggal tersebut, tak ada lagi program pengampunan pajak. Yang akan dilakukan pemerintah selanjutnya adalah melakukan langkah penegakan hukum.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan pemerintah akan mengejar para wajib pajak yang tidak melakukan amnesti pajak. Oleh karena itu, pemerintah meminta wajib pajak perorangan maupun badan yang belum melaporkan kekayaannya, untuk segera mengikuti program amnesti pajak sebelum 31 Maret mendatang.

“Kami ada database dan kami sudah kasih imbauan untuk ikut tax amnesty. Kalau sampai akhir Maret tidak ikut, kami akan lakukan pemeriksaan. Kami sudah ancang-ancang,” kata Mardiasmo seusai menghadiri Rakernas (rapat kerja nasional) XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (27/3).

Meski begitu, untuk saat ini Mardiasmo mengatakan pemerintah tidak akan memanggil wajib pajak yang belum melakukan amnesti pajak. Menurutnya, bukan tidak mungkin masih ada wajib pajak, terlebih peserta dengan jumlah besar, yang tengah dalam proses menyelesaikan penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Adapun batas akhir tax amnesty dan penyerahan SPT pajak sendiri tiba di tanggal yang sama.

Untuk para wajib pajak besar, Mardiasmo mengutarakan harapannya agar harta kekayaan bisa segera dilaporkan dalam kurun waktu empat hari ini. “Ya mudah-mudahan beliau sedang menunggu. Beliau mungkin sedang menyelesaikan SPT pribadinya, termasuk juga untuk perusahaannya di bulan April. Biar sekaligus. Tapi memang masih ada yang seperti itu,” ucap Mardiasmo.

“Kita enggak tahu, karena masih berjalan. Tapi yang jelas kita all out sampai akhir Maret ini. Sampai (hari) terakhir kita akan buka sampai malam,” tambahnya.

Seruan senada juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang mengingatkan wajib pajak agar memanfaatkan program pengampunan pajak yang akan berakhir sepenuhnya pada 31 Maret 2017 mendatang.

"Oleh karena itu, apalagi amnesti pajak masih ada waktunya, ya silakan buka harta anda dengan baik. Kalau terlambat nanti juga ketahuan karena reforma perpajakan yang sedang berjalan," kata Darmin usai sebuah diskusi di Galeri Nasional, Jakarta, Minggu.

Reformasi di bidang perpajakan tersebut terkait dengan rencana penerapan pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI) di Indonesia pada 2018 mendatang.

Amnesti pajak dinilai sebagai langkah awal reformasi perpajakan sebelum memasuki era keterbukaan sistem pajak yang terkandung dalam AEOI.

"Tanpa urusan amnesti pajak juga, AEOI juga akan berlangsung dan pemerintah sedang memproses itu," kata Darmin.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa pemerintah sudah membuat rencana kerja sama pajak dengan bea cukai yang lebih ketat dan tidak lagi terpisah-pisah.

"Data dari semua orang ikut amnesti mulai kami lihat secara rinci, sehingga mereka yang tidak menggunakan itu tidak bisa tidur," ucap Darmin, seperti dilansir dari Antara.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, periode pengampunan pajak akan berakhir sepenuhnya pada 31 Maret 2017. Program tersebut telah dimulai sejak 1 Juli 2016.

Setelah berakhirnya program pengampunan pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang belum mendeklarasikan hartanya.

Penegakan hukum itu dilakukan melalui implementasi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak yang berisi ketentuan mengenai perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam surat pemberitahuan (SPT) laporan pajak.

Infografik Tax amnesty

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap setelah pelaksanaan amnesti pajak, para pejabat eselon tiga yang baru saja dilantiknya bisa bekerja secara cerdas dan strategis serta tidak melakukan pertemuan dengan para Wajib Pajak di luar jam kantor maupun di luar lingkungan kantor.

"Saya tidak ingin mendengar ada staf dan pejabat yang merasa bisa bekerja secara sendiri apalagi melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan, misalnya mengambil Wajib Pajak yang bukan kliennya atau merasa bisa melakukan tugas-tugas tertentu," kata Sri Mulyani, seusai menghadiri acara pelantikan pejabat eselon tiga Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin.

Sri Mulyani juga menginginkan para kepala kantor, petugas pemeriksa maupun Account Representative melakukan pemungutan pajak secara resmi sesuai dengan proses bisnis dan etika sebagai pejabat publik serta tidak menyalahgunakan wewenang.

"Saya minta seluruh kantor mengawasi bukan mengintimidasi, mendorong staf yang ambisius, optimistis dengan kepercayaan diri namun proper. Wajib Pajak punya hak, kita harus hormati hak mereka. Fiskus juga punya hak dan kewajiban. Keduanya harus saling menghormati," tegasnya.

Ia meminta para pejabat yang baru dilantik ini belajar dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat pajak serta ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kasus itu berpotensi merusak integritas dan reputasi.

"Saya minta semua jajaran untuk mengambil pelajaran dari itu. Satu tinta cukup untuk merusak susu sebelanga. Satu kelakuan cukup untuk merusak seluruh institusi," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak pertengahan Maret, harta yang telah disampaikan dalam Program Amnesti Pajak mencapai Rp4.625 triliun, dengan komposisi dana repatriasi mencapai Rp146 triliun, dana deklarasi luar negeri mencapai Rp1.026 triliun, dan dana deklarasi dalam negeri mencapai Rp3.454 triliun. Dana repatriasi sebelumnya ditargetkan mencapai Rp1.000 triliun.

Sementara itu, untuk komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp108 triliun, yang berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM Rp87,6 triliun, WP orang pribadi UMKM Rp6,78 triliun, WP badan non UMKM Rp13,1 triliun, dan WP badan UMKM sebesar Rp486 miliar.

Sedangkan untuk realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima, sampai saat ini mencapai Rp122 triliun, dengan komposisi pembayaran tebusan Rp109 triliun, pembayaran tunggakan mencapai Rp12,1 triliun, dan pembayaran bukper mencapai Rp1,05 triliun.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemerintah harus segera mengevaluasi rendahnya minat peserta amnesti pajak merepatriasi harta dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang fundamental dan signifikan.

"Dari sisi repatriasi, realisasi jauh di bawah target," ujar Yustinus dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Senin.

"Salah satu buah keberhasilan program ini adalah menjadikan pajak sebagai bahan percakapan di ruang publik," ujarnya.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti