Menuju konten utama

Dana Repatriasi Pajak Rp24,7 Triliun Belum Masuk Indonesia

Sebagian harta wajib pajak yang ada di luar negeri sudah masuk sebelum masa implementasi pengampunan pajak.

Dana Repatriasi Pajak Rp24,7 Triliun Belum Masuk Indonesia
Suasana antrean pembayaran Tax Amnesty hari terakhir Petugas di Kantor Direktorat Pusat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3). ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah/pd/ 17.

tirto.id - Dana repatriasi hasil program pengampunan pajak (tax amnesti) senilai Rp24,7 triliun diperkirakan belum masuk ke Indonesia. Dana itu merupakan bagian dari total harta yang dideklarasikan dari program amnesti pajak yang berakhir pada 31 Maret 2017.

"Masih ada Rp24,7 triliun yang wajib pajak sampaikan repatriasi, namun dana belum masuk ke Indonesia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat malam (31/3), seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa dari keseluruhan komitmen repatriasi sudah ada dana yang masuk ke Tanah Air, namun ada pula yang belum.

DJP mencatat realisasi dana repatriasi berdasarkan surat pernyataan harta menjelang program pengampunan pajak berakhir mencapai Rp147 triliun dan yang sudah masuk ke Indonesia sekitar Rp121 triliun.

Menkeu menjelaskan penyebab adanya perbedaan antara komitmen dan realisasi tersebut karena sebagian harta wajib pajak yang ada di luar negeri sudah masuk sebelum masa implementasi pengampunan pajak.

"Hartanya diklaim repatriasi, tetapi sudah ada di Indonesia. Sesuai dengan PMK 119 yang diubah menjadi PMK 150, harta yang sudah masuk ke RI diperlakukan sebagai deklarasi dalam negeri, dan WP dapat mengubah keterangannya dari semula repatriasi menjadi deklarasi dalam negeri," katanya, mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain itu, Sri Mulyani menyatakan, penyebab lainnya adalah regulasi di negara asal yang seringkali ketat.

"Di beberapa yuridiksi, kalau repatriasi, maka harta itu dianggap melanggar undang-undang. Itu membuat wajib pajak kesulitan," ucapnya.

Untuk merespons hal itu, DJP akan melakukan pengawasan melalui laporan pengalihan dan realisasi harta tambahan dan juga laporan penempatan harta tambahan serta laporan dari bank yang menjadi pintu masuk (gateway) dana repatriasi.

DJP juga akan memonitor harta yang diungkap sebagai repatriasai agar mengikuti ketentuan, misalnya terkait kewajiban menginvestasikan aset tersebut paling singkat sepanjang tiga tahun.

Menurut laman resmi amnesti pajak yang diakses di Jakarta, Sabtu, pukul 01.30 WIB, jumlah harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp4.866 triliun dengan komposisi deklarasi dalam negeri Rp3.687 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp147 triliun.

Sementara itu, DJP mencatat bahwa jumlah uang tebusan pengampunan pajak Rp114 triliun dengan komposisi yang masih didominasi oleh orang pribadi non-usaha mikro kecil dan menengah senilai Rp91,2 triliun.

Jumlah surat pernyataan harta telah mencapai sejuta surat pernyataan harta (SPH) dan peserta amnesti pajak tercatat mencapai 965.000 wajib pajak.

Baca juga artikel terkait AMNESTI PAJAK atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nurul Qomariyah Pramisti
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti