tirto.id - Para pengusaha yang belum melapor harta maupun aset untuk kepentingan perpajakan diminta untuk kembali mengikuti program amnesti pajak atau pengampunan pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.
"Kalau sudah ikut amnesti dan Ditjen Pajak menemukan tambahan harta yang belum dilaporkan, maka bisa dikenakan sanksi administrasi," kata Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Mardiasmo di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Program amnesti pajak, kata dia, memberikan pengampunan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak atas harta maupun aset yang belum dilaporkan dalam periode 1985-2015. Amnesti pajak juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk patuh kepada kewajiban perpajakan.
Ia berharap kepada para wajib pajak khususnya para pengusaha untuk memanfaatkan program ini, apabila yang bersangkutan mempunyai harta maupun aset yang belum dilaporkan sepenuhnya kepada otoritas pajak.
"Bagi yang sudah ikut, tapi ikutnya belum sepenuhnya, masih setengah-setengah, masih ada waktu. Karena ini masih bisa disusulkan sampai Maret 2017. Setelah Maret 2017 selesai, kalau ada harta belum dilaporkan, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan," kata Mardiasmo.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P Roeslani menambahkan dunia usaha mendukung usaha Direktorat Jenderal Pajak yang ingin menertibkan pungutan pajak dari kalangan pebisnis, asalkan hal tersebut dilakukan secara proposional.
"Kalau memang usaha kita naik, kita 'fair' saja bayar pajak, karena memang mesti. Tapi kalau keadaannya kurang baik, kita bayar sesuai kemampuan kita," kata Rosan saat ditemui dalam acara yang sama.
Rosan juga mengakui bahwa diskusi maupun komunikasi dunia usaha dengan otoritas pajak telah berjalan dengan baik, terutama pada pelaksanaan amnesti pajak, karena program ini memberikan manfaat terhadap pembangunan.
"Saya akui sekarang lebih bagus, sangat-sangat bagus. Komunikasi jauh lebih sering sebelum mereka bikin kebijakan. Sekarang Kadin maupun asosiasi banyak sekali diminta masukannya," ujarnya.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak mencatat deklarasi harta maupun aset hasil program amnesti pajak hingga 21 Februari 2017 telah mencapai Rp4.382,5 triliun dengan uang tebusan sebesar Rp104,1 triliun dan peserta sebanyak 666.031 wajib pajak.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto