tirto.id - Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak total yang belum difinalisasi sampai dengan 28 Februari 2017 mencapai Rp134,6 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal, ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/3/2017), menjelaskan capaian penerimaan tersebut tumbuh 8,15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp124,4 triliun.
Dia menjelaskan peningkatan penerimaan secara tahunan tersebut merupakan sinyal positif, mengingat perbandingan pertumbuhan periode yang sama tahun lalu dengan 2015 negatif 8 persen.
"Walaupun ini masih dengan catatan karena kami ditargetkan tumbuh total 18,32 persen. Jadi angka 8 persen belum cukup memadai untuk tuntutan pertumbuhan," ucapnya, mengutip dari Antara.
Yon menjelaskan posisi pencapaian penerimaan sepanjang 2017 sudah mencapai 10,29 persen dari target setoran pajak sesuai APBN 2017 yang mencapai Rp1.307,3 triliun.
Untuk menggenjot penerimaan pajak di bulan-bulan berikutnya, DJP akan fokus menindaklanjuti pengembangan basis pajak baru setelah program amnesti pajak berakhir 31 Maret 2017.
Yon menyatakan pihaknya juga akan menindaklanjuti para wajib pajak yang memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pengampunan pajak.
Ia menjelaskan total penerimaan non-PPh migas, yang penghimpunan pajaknya merupakan tanggung jawab Ditjen Pajak, sampai 28 Februari 2017 mencapai Rp126,8 triliun, atau tumbuh 5,85 persen secara tahunan dibanding Rp119,8 triliun tahun lalu.
Sementara itu, penerimaan PPh migas hingga 28 Februari 2017 mencapai Rp7,8 triliun dan PPh non-migas Rp71,8 triliun.
Adapun pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai Rp53,8 triliun atau tumbuh 6,94 dibanding periode yang sama di 2016 yang sebesar Rp50,2 triliun.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari