Menuju konten utama

Peringatan 1 Abad NU 2023, Libur Sekolah dan Kantor di Sidoarjo

Bagaimana peringatan 1 abad NU 2023 di Sidoarjo pada 7 Februari?

Peringatan 1 Abad NU 2023, Libur Sekolah dan Kantor di Sidoarjo
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (kedua kiri) dan Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar (kanan) meninjau persiapan Resepsi Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (5/2/2023). Kegiatan yang digelar PBNU selama 24 jam pada tanggal 6-7 Februari 2023 tersebut mengambil tema "Merawat Jagat Membangun Peradaban". ANTARA FOTO/Umarul Faruq/YU

tirto.id - Memperingati Harlah NU (Hari Lahir Nahdlatul Ulama) yang ke 100 tahun pada 7 Februari 2023, seluruh siswa di Kabupaten Sidoarjo diliburkan. Kabupaten Sidoarjo merupakan tuan rumah pelaksanaan acara puncak 1 abad NU.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali Nomor 065/715/438.1.3.1/2023 tentang Mekanisme Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Pada Resepsi Puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama 1344 - 1444 H yang digelar pada 7 Februari 2023 di GOR Delta Sidoarjo.

Surat Edaran tersebut mengintruksikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meliburkan atau mengganti sistem belajar daring dari rumah pada 7 Februari 2023 kepada seluruh siswa.

Sementara khusus satuan pendidikan wilayah Kecamatan Sidoarjo belajar dari rumah atau belajar daring selama dua hari yaitu pada 6-7 Februari 2023.

Selain satuan pendidikan, Surat Edaran tersebut juga mengatur jam kerja untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Pada 6 Februari 2023 pegawai Pemkab Sidoarjo akan melaksanakan pekerjaan dari kantor atau Work From Office (WFO) mulai pukul 07.30 - 13.00 WIB.

Setelah itu 3 jam sisa waktu efektif akan dilanjutkan dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai pukul 13.30 - 16.30 WIB, ini berlaku khusus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan lima hari kerja. Sedangkan OPD dengan 6 hari kerja ditetapkan WFH selama 2 jam.

Mengenai kebijakan tersebut, Bupati Sidoarjo menjelaskan bahwa saat WFH, pegawai wajib mengaktifkan ponsel dan tidak boleh keluar kota kecuali tugas kedinasan.

Mengutip laman resmi Pemkab Sidoarjo, Bupati Sidoarjo juga menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan dan RSUD agar mengatur mekanisme kerja dengan tetap mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum maupun khusus pada rangkaian acara Satu Abad NU.

Imbauan Sekolah Daring dan Kerja WFH di Provinsi Jawa Timur

Selain Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan anjuran pembelajaran daring dan pemberlakuan WFH untuk perkantoran pada 7 Februari 2023.

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 800/1012/204.1/2023 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono.

Surat Edaran itu memuat tiga poin imbauan dan lima poin mekanisme kerja WFH 100 persen yang ditujukan untuk pimpinan intansi vertikal, direktur BUMN/BUMD, dan Pimpinan Perusahaan dan Perbankan di Wilayah Surabaya dan Aglomerasi Surabaya, serta Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jawa Timur.

Berikut isi lengkap Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 800/1012/204.1/2023 dikutip dari akun twitter resminya.

1. Bagi Pimpinan instansi vertikal, Direktur BUMN/BUMD, dan Pimpinan Perusahaan dan Perbankan di wilayah Surabaya dan Aglomerasi Surabaya (Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kab/Kota Pasuruan, Kab/Kota Mojokerto dan Kab/Kota Malang) diimbau agar melaksanakan pekerjaan dari rumah (work from home) pada tanggal 7 Februari 2023 dengan tanpa mengurangi hak-hak karyawan termasuk hak atas upahnya kecuali bagi yang memberikan pelayanan publik/pelayanan dasar

2. Bagi pimpinan instansi vertikal, Direktur BUMN/BUMD, dan pimpinan perusahaan, perbankan di wilayah Surabaya dan Aglomerasi Surabaya (Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kab/Kota Pasuruan, Kab/Kota Mojokerto dan Kab/Kota Malang) yang tetap mempekerjakan karyawannya secara WFO pada tanggal 7 Februari 2023 apabila terdapat keterlambatan kehadiran pegawai/karyawan dalam bekerja sebagai akibat pelaksanaan kegiatan peringatan satu abad Nadhlatul Ulama tingkat Nasional, agar tidak diberikan sanksi dalam bentuk apapun

3. Pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di wilayah Surabaya dan Aglomerasi Surabaya (Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kab/Kota Pasuruan, Kab/Kota Mojokerto dan Kab/Kota Malang) diberlakukan mekanisme kerja WFH 100%.

Mekanisme WFH 100% terdiri dari sejumlah ketentuan sebagai berikut:

A. Sistem kerja WFH adalah bukan libur atau cuti. WFH bagi setiap pegawai sebagaimana poin 3 di atas, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak diperkenankan menonaktifkan alat komunikasi.
  • Melakukan pekerjaan kantor dari rumah atau keleluasaan lokasi kerja.
  • Tidak diperkenankan meninggalkan kota tempat tinggal kecuali tugas kedinasan.
  • Tetap melaksanakan presensi online pada aplikasi e-PRESENSI.
B. Untuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Agama di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan baik SMA/SMK, SLB maupun MI, MTS dan MA agar memberlakukan sistem pembelajaran secara daring/online.

C. Untuk Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan RSUD Provinsi Jawa Timur yang berada di Surabaya dan Aglomerasi Surabaya dapat mengatur mekanisme kerja sendiri dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan kesehatan baik secara umum maupun khusus pada saat rangkaian acara Nahdlatul Ulama dimaksud.

D. Untuk petugas teknis lapangan seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur lainnya yang terlibat secara langsung pada rangkaian acara Nahdlatul Ulama dimaksud, tetap melaksanakan tugas dengan sistem Work From Office (WFO) 100%.

E. Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja lainnya yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, agar melaksanakan pemberian layanan secara daring/online. Kepala perangkat daerah/ unit kerja agar mengatur lebih lanjut kehadiran pegawainya di kantor (WFO dan WFH) dan mekanisme pemberian pelayanan dimaksud.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra