tirto.id -
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali .
“Meski angka kasus di Jakarta semakin terkontrol, namun kita belum boleh lengah. Tetap jaga semangat, jaga kesehatan, disiplin prokes 6M jangan kendor. Semoga perjuangan kita di masa pandemi ini menghasilkan hasil yang baik,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Anies menjelaskan pada perpanjangan PPKM level 3 ini Pemprov DKI melonggarkan sejumlah sektor. Kini kegiatan perkantoran sektor non-esensial sudah diizinkan beroperasi maksimal 25% Work From Office (WFO) dari kapasitas.
"Bagi pegawai yang sudah bekerja dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," ucapnya.
Kemudian fasilitas pusat kebugaran /gym, ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 hari atau PCR H-2 hari," ujarnya.
Selanjutnya, restoran/rumah makan dan kafe dapat beroperasi hingga tengah malam, mulai pukul 18.00-24.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit.
"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," tuturnya.
Namun, untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada di gedung/toko hanya diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kapasitas maksimal 50 persen,satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, disebutkan bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis).
Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
"Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat menunjukkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta (JAKI) dan sertifikat vaksinasi yang ada dalam aplikasi Peduli Lindungi," terangnya.
Untuk diketahui, penerapan kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri