Menuju konten utama

Peran Besar Setnov Tentukan Anggaran Korupsi E-KTP di DPR

Ketua DPR RI Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK dan diduga berperan besar dalam penentuan anggaran proyek tersebut di DPR.

Peran Besar Setnov Tentukan Anggaran Korupsi E-KTP di DPR
Agus Rahardjo bersama Saut Situmorang menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Senin (17/7). ANTARA FOTO/Ubaidillah.

tirto.id - KPK menegaskan bahwa Ketua DPR RI Setya Novanto diduga berperan besar dalam menentukan anggaran dan pengadaan KTP-Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017), seperti dikutip dari Antara.

Pada hari ini, KPK mengumumkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus e-KTP dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui pasal tersebut, Setnov terancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain disebut dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan jelas mencantumkan nama Setnov dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP dalam surat tuntutan dua terdakwa e-KTP yaitu Irman dan Sugiharto,

Surat tuntutan menyebutkan bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma menawarkan kepada Irman dan Sugiharto untuk dipertemukan dengan Setya Novanto sebagai kunci pembahasan anggaran di DPR.

Menindaklanjuti kesepakatan itu, beberapa hari kemudian sekitar pukul 06.00 WIB di Hotel Gran Melia Jakarta para terdakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni bertemu dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.

Untuk mendapatkan kepastian mengenai dukungan Setya Novanto tersebut, beberapa hari kemudian Irman dan Andi Agustinus menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR RI. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I dan Andi Agustinus meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP Elektronik. Atas pertanyaan tersebut, Setya Novanto mengatakan, "Ini sedang kita koordinasikan, perkembangannya nanti hubungi Andi."

DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011 pada Juli-Agustus 2010, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui e-KTP.

Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya DPR menyetujui anggaran e-KTP dengan rencana besar tahun 2010 senilai Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

Kesepakatan pembagian anggarannya adalah:

1. 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek

2. Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:

a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar

b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar

c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar

d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar

e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar

Selain kesepakatan pembagian keuntungan dalam pertemuan juga disepakati sebaiknya pelaksana atau rekanan proyek adalah BUMN agar mudah diatur.

Sehingga atas bantuan Setnov, konsorsium PNRI yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra dapat memenangkan proyek e-KTP dengan nilai kontrak Rp5,841 triliun.

Sampai 2 Agustus 2012, Sugiharto telah melakukan pembayaran tahap 1-3 pada tahun 2011 serta pembayaran tahap 1-2012 yang seluruhnya berjumlah Rp1,979 triliun.

Berdasarkan laporan Andi Agustinus dan Anang S Sudihardja kepada Sugiharto, sebagian uang yang diterima tersebut diberikan kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya yang kemudian memicu perselisihan antara Andi Agustinus dengan Anang karena tidak bersedia memberikan uang lagi.

Atas perselisihan itu, Irman lalu memerintahkan Sugiharto mengadakan pertemuan dengan Andi Agustinus dan direktur utama PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo di Senayan Trade Center guna mencari solusi atas perselisihan tersebut, namun keduanya tidak mencapai kesepakatan.

Oleh karena itu Andi Agustinus marah sambil mengatakan, "Kalau begini saya malu dengan SN (Setya Novanto), ke mana muka saya dibuang, kalau hanya sampai di sini sudah berhenti."

Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, jaksa berkesimpulan bahwa dengan adanya pertemuan antara para terdakwa, Andi Agustinus, Diah Anggraeni dan Setya Novanto di hotel Gran Melia telah menunjukkan bahwa telah terjadi pertemuan kepentingan (meeting of interest).

Pertemuan kepentingan ini melibatkan Andi Agustinus yang merupakan seorang pengusaha yang berkepentingan untuk dapat mengerjakan proyek, para terdakwa selaku birokrat pada Kemendagri yang bertugas melaksanakan pengadaan barang/jasa serta Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar yang mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI, yang pada saat itu diketuai oleh Burhanuddin Napitupulu yang juga berasal dari fraksi Golkar.

Pertemuan tersebut, menurut jaksa, merupakan perbuatan permulaan untuk mewujudkan delik, karena pada dasarnya setiap orang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyadari dan menginsafi pertemuan tersebut bertentangan dengan hukum serta norma kepatutan dan kepantasan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri