tirto.id - Berangkat dari aspirasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis, guru, dan tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mendorong pertemuan antara PPPK Pemprov DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.
Inggard menyampaikan, pertemuan tersebut bisa menjelaskan kemampuan anggaran DKI Jakarta untuk penyesuaian Tambahan Penghasilan Kerja (TPP) yang diresahkan para PPPK.
"Memberikan penjelasan dengan anggaran 91,1 triliun ini, berapa sih belanja pegawai yang patut dan wajar, jumlah pegawai berapa banyak? kata Inggard usai memimpin audiensi di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/11).
Inggard menambahkan, Komisi A mendukung peningkatan kesejahteraan PPPK dengan catatan hal tersebut mengacu pada kemampuan anggaran yang dimiliki DKI Jakarta. Pasalnya, APBD DKI Jakarta 2025 sebesar Rp91,1 triliun juga akan dialokasikan untuk berbagai kepentingan lain, seperti pembangunan, layanan kesehatan, hingga pendidikan.
“Kalau mampu ya kita dorong, untuk peningkatan kita ingin semua kepentingan-kepentingan masyarakat dipenuhi dengan asas kepatutan dan kewajaran,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKD Provinsi DKI Jakarta, Mardi Dwi Lestari, menjelaskan bahwa keuangan daerah belum mampu menyanggupi untuk penyesuaian TPP seluruh PPPK Pemprov DKI Jakarta.
“Sudah kami hitung dan tembus di atas 30 persen dari sisi keuangan kita gak cukup kuat,” jelas Dwi.
Kendati demikian, Dwi menyampaikan bahwa BKD akan menyesuaikan TPP PPPK Pemprov DKI Jakarta secara bertahap seiring dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD DKI Jakarta.
Sementara Koordinator PPPK Pemprov DKI Jakarta Bidang Teknis, Mayril Mustofa, mengatakan bahwa PPPK Pemprov DKI Jakarta meminta kesetaraan TPP dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2023 revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam undang-undang tersebut, ASN disebutkan terdiri dari PNS dan PPPK yang memiliki peran, tugas, dan fungsi yang sama. Karena itu, hak dan kewajibannya seharusnya sama.
"Berarti kan secara otomatis TPP harus setara dong," ujar Mayril.
Namun nyatanya, Peraturan Gubernur (Pergub) 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tidak menunjukkan adanya kenaikan TPP PPPK.
Pergub tersebut justru menerangkan bahwa jabatan guru menerima besaran TPP sejumlah Rp3,1 juta, nominal yang sama dengan besaran TPP pada Pergub 33 tahun 2022. Artinya, besaran TPP PPPK tidak setara dengan kelas dan formasi PNS, tetapi diberikan setara dengan CPNS sejak penerimaan pertama sebagai PPPK.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis