Menuju konten utama

Penyerang Polres Banyumas Dijerat Pasal Pembunuhan dan Teror

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono menyatakan pelaku penyerangan ke dua polisi di Mapolres Banyumas akan dijerat pasal berlapis terkait perencanaan pembunuhan dan pelanggaran UU Terorisme.

Penyerang Polres Banyumas Dijerat Pasal Pembunuhan dan Teror
Polisi membawa tersangka penyerangan Mapolres Banyumas di Polres Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Selasa (11/4/2017). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria.

tirto.id - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menyatakan pelaku penyerangan ke dua polisi di Mapolres Banyumas, M Ibnu Dar (22) akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pemuda asal Banjarnegara, Jawa Tengah dianggap telah melakukan kejahatan rencana pembunuhan dan aksi terorisme.

"Aksi itu sudah direncanakan, makanya dia dikenakan pasal perencanaan, bisa dikenakan Pasal 53 karena perencanaannya, Pasal 340 karena dia niatnya mau membunuh, Pasal 338 KUHP, dan Undang-Undang Terorisme," kata Condro pada Rabu (12/4/2017) seperti dikutip Antara.

Condro menyatakan hal ini seusai menjenguk dua anggota Polres Banyumas yang menjadi korban penyerangan Ibnu Dar yang kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Keduanya terluka oleh aksi Ibnu Dar pada Selasa kemarin. Ibnu menabrakkan sepeda motornya ke Aiptu Ata Suparta usai memasuki gerbang Mapolres Banyumas. Setelah motornya jatuh, dia mengeluarkan parang dan membacok lengan Bripka Karsono yang berusaha menolong Suparta.

Menurut Condro, Ibnu diketahui telah terdoktrin paham radikal sehingga menganggap bahwa polisi sebagai musuh dan sasaran aksi terornya. Ini karena kepolisian selama ini dianggap terus memerangi gerakan teroris.

Condro menambahkan Ibnu berinisiatif sendiri untuk melakukan penyerangan di Mapolres Banyumas.

"Terakhir ada terduga teroris (yang tewas saat penangkapan) di Tuban yang satu daerah dengan dia. Itu semakin menjadikan niat dia untuk melakukan jihad (aksi teror)," kata Condro.

Ibnu terbukti pernah berkomunikasi via SMS dengan salah seorang terduga teroris yang tewas di Tuban bernama Karno. Keduanya sama-sama berasal dari Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

"Mereka termasuk jaringan JAD (Jamaah Ansharut Daulah)," ujar Condro.

Ibnu, menurut Condro, juga terindikasi sebagai simpatisan ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah). Dia banyak menelan materi kampanye ISIS melalui internet.

Terkait sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Ibnu, Condro mengatakan masih melakukan identifikasi termasuk terhadap foto yang menggambarkan pelaku sedang mengikuti pelatihan militer di suatu daerah. Di antara barang bukti itu juga ada bahan bom panci.

"Bentuknya seperti panci rice cooker. Kayaknya dia masih belajar," kata Condro.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian hari ini juga mengumumkan kasus penyerangan dua polisi di Mapolres Banyumas terindikasi terkait penangkapan terduga teroris di Lamongan dan teror di Tuban.

Menurut Tito, tiga kejadian ini terindikasi memiliki keterkaitan sebab melibatkan para terduga teroris yang diduga sama-sama berasal dari jaringan sel Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang menjadi simpatisan ISIS.

"Setelah penangkapan Anshori (Zainal Anshori/pimpinan JAD) di Lamongan, ada perintah untuk semua sel JAD melakukan jihad sendiri-sendiri dengan targetnya kepolisian," kata Tito.

Baca juga artikel terkait TERORIS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom