tirto.id - Direktur Keuangan dan Investasi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Kemal Imam Santoso mencatat setidaknya ada 10 juta peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Angka itu hanya berdasar data sampai sekitar Juni-Juli 2017 lalu. Menurut Kemal, sebagian besar peserta yang menunggak berasal dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Angkanya itu masih kumulatif. Untuk lebih pastinya, sebaiknya kita lihat nanti (audit dari) kantor akuntan publik,” ujar Kemal di Jakarta pada Jumat (3/11/2017).
Kemal enggan memerinci lebih detail kategori kelompok peserta BPJS yang paling banyak menunggak. Dia mengatakan setiap kelompok memiliki profilnya masing-masing sehingga tidak bisa untuk mengklaim jumlah penunggak terbanyak hanya dengan menyebutkan kelompok.
“Untuk yang menunggak itu, di kelas 1 ada berapa, kelas 2 ada berapa, dan kelas 3 berapa,” ucap Kemal.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, para peserta yang menunggak memang akan memperoleh sanksi. Peserta yang terlambat membayar iuran satu bulan, kepesertaannya akan dihentikan sementara.
“Tapi nanti pada saat dia bayar tunggakan, ditambah iuran bulanan tersebut, maka kepesertaannya langsung aktif,” kata Kemal.
Kendati demikian, Kemal mengklaim tingkat kepatuhan peserta BPJS dalam membayar iuran terus meningkat. Dia mencontohkan tingkat kepatuhan korporasi dalam membayar iuran pekerjanya, persentasenya sudah di atas 90 persen.
Dengan perolehan semacam itu, Kemal optimistis angka pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih sejalan dengan target yang direncanakan.
“Kepatuhan perusahaan-perusahaan dalam membayar iuran pekerja meningkat. Tentu tantangan ke depannya adalah menjaga disiplin agar mereka tetap tepat waktu dalam membayar iuran,” ujarnya.
Semakin tingginya kesadaran peserta maupun dari korporasi dalam membayar iuran, menurut dia, merupakan dampak dari kemudahan akses yang pembayaran.
Saat ini, Kemal menyebutkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sudah bisa dilakukan melalui perbankan dan ritel modern, menyusul selanjutnya lewat aplikasi pada gawai.
“Kami adalah public service (lembaga pelayan publik), tapi pengelolaannya komersial,” kata Kemal.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom