tirto.id - Penyidik Polda Maluku Utara tengah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate terkait kasus penumpang Cilitink mengelabuhi petugas dengan identitas istrinya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan kasus tersebut akan ditindaklanjuti secara hukum. Sebab pria bernama Dwi telah memalsukan dokumen tes COVID metode PCR. Dokumen itu wajib sebagai syarat perjalanan memakai pesawat.
"Tim Satgas COVID-19 telah berkoordinasi dengan Polres Ternate untuk menindaklanjuti kasus yang dilakukan seorang penumpang berinisial DW menggunakan maskapai penerbangan Citilink tujuan Jakarta-Ternate pada Minggu (18/7) dan dia diduga memalsukan dokumen PCR dengan cara memakai PCR milik istrinya," kata Adip Rojikan, Senin (19/7/2021).
Dwi merupakan warga Ternate. Ia terbang ke daerah asalnya dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta dengan pesawat Citilink. Dalam pemeriksaan protokol di bandara, ia memakai cadar dan memakai data istrinya bernama Nurul yang negatif COVID. Petugas bandara tidak curiga.
Keanehan didapati setelah pesawat mendarat di Bandara Baabullah Ternate. Pramugari memergoki Dwi membuka cadar dan berganti cadar dengan kemeja di dalam toilet pesawat.
Pramugari menghubungi otoritas bandara agar pria itu ditahan. Selanjutnya Satgas COVID setempat melalukan tes swab antigen. Hasilnya positif. Dwi diduga melanggar pasal pemalsuan dokumen dan aturan perjalanan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Otomatis kalau ada yang merasa dirugikan berhak melapor kepada aparat kepolisian guna dilakukan penegakan hukum, apabila terbukti tidak akan memberi toleransi dan memberikan proses hukum sesuai ketentuan berlaku," kata Adip.
Kepala Operasional Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Muhammad Arif Gani mengatakan Dwi telah dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani isolasi mandiri dan di bawah pengawasan Satgas.
Editor: Zakki Amali