Menuju konten utama

Polisi Tangkap 4 Tersangka Pemalsu Hasil PCR & Sertifikat Vaksinasi

Pelaku menjual hasil tes antigen seharga Rp60 ribu, sementara surat keterangan hasil tes PCR dan kartu vaksinasi masing-masing Rp100 ribu via media sosial.

Polisi Tangkap 4 Tersangka Pemalsu Hasil PCR & Sertifikat Vaksinasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) didampingi Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdiyan Saputra (kanan) menunjukkan barang bukti kejahatan saat rilis pemalsuan surat bebas COVID-19 di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/1/2021).ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual-beli surat hasil tes PCR palsu dan bukti vaksinasi. Para pelaku beraksi sejak Maret lalu, dan berhasil menjual ratusan dokumen palsu.

“Ada tiga tempat kejadian perkara, dengan empat tersangka yang kami amankan dan ada satu yang (masuk) daftar pencarian orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021). Para pelaku adalah ESVD, BS, dan AR, serta satu anak.

Pelaku memasarkan jasa itu melalui media sosial. Surat keterangan hasil tes antigen dihargai Rp60 ribu, sementara surat keterangan hasil tes PCR dan kartu vaksinasi masing-masing Rp100 ribu.

“Surat palsu, hasil PCR misalnya, dipalsukan dari Rumah Sakit Siloam. Hasil PCR dari Siloam dia modifikasi. Ada juga dari Mayapada Hospital, (hasil) swab antigen dari Kimia Farma, dan ada surat vaksin dari Kementerian Kesehatan,” terang Yusri.

Keempat tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 268 KUHP, serta terancam 6 tahun penjara. Kementerian Perhubungan pada 2 Juli menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa PPKM Darurat Provinsi Jawa-Bali. Di dalam regulasi itu menyebutkan bahwa surat hasil tes PCR, antigen, dan bukti vaksinasi jadi syarat perjalanan.

Isi aturan SE Kemenhub secara umum yakni:

  1. 1. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
  2. Khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

Sertifikat Vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan. Terdapat pengecualian yakni vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin dengan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pemberlakuan Surat Edaran ini dimulai pada 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik. Ia menekankan kepada masyarakat agar dapat mematuhi dan menjalankan aturan ini, serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Sayangi diri, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar COVID-19. Kalau kita kompak, diharapkan kasus COVID-19 akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas,” tutur dia.

Baca juga artikel terkait TES PCR PALSU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri