Menuju konten utama

Polisi Tangkap Penjual Surat Vaksin & Tes PCR Palsu di Medsos

Pelaku menjual sertifikat vaksin dan surat hasil tes COVID-19 dengan harga sekitar Rp50 ribu-Rp100 ribu melalui media sosial.

Polisi Tangkap Penjual Surat Vaksin & Tes PCR Palsu di Medsos
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) didampingi Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdiyan Saputra (kanan) menunjukkan barang bukti kejahatan saat rilis pemalsuan surat bebas COVID-19 di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/1/2021).ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

tirto.id - Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya menemukan penjual surat keterangan hasil antigen dan PCR palsu di media sosial. Selain itu, polisi juga menemukan surat vaksinasi palsu yang dijual di media sosial.

Lantas polisi memburu penjual tersebut, akhirnya dua orang ditangkap. Terduga pelaku pertama ialah RAR, diringkus pada 18 Juni 2021 lalu.

"Modus operandi, dia menawarkan hasil antigen, PCR dan [surat sertifikat] vaksin palsu melalui Facebook miliknya dengan nama (akun) Rani Maharani," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (19/7/2021).

Para pembeli dapat membayar melalui transfer antarbank atau memberikan isi ulang pulsa. Harga jual dokumen-dokumen palsu itu sekitar Rp50 ribu-Rp100 ribu.

RAR dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, terduga pelaku kedua berinisial TM. Dia menawarkan surat keterangan palsu itu ke akun Facebook atas nama Satria Tamaen, seharga Rp100 ribu. Dia juga dijerat pasal yang sama seperti RAR.

Dalam penelusuran polisi, biasanya para pelaku memalsukan surat keterangan hasil tes tersebut dengan nama klinik atau rumah sakit.

"Surat palsu, hasil PCR misalnya, dipalsukan dari Rumah Sakit Siloam. Hasil PCR dari Siloam dia modifikasi. Ada juga dari Mayapada Hospital, (hasil) swab antigen dari Kimia Farma, dan ada surat vaksin dari Kementerian Kesehatan,” terang Yusri.

Konsumen Terancam Pidana

Bukan hanya terduga pemalsu, bagi masyarakat yang menggunakan jasa para 'tukang cetak' ini pun bisa diproses hukum. Sebab para terduga pelaku tak akan berbisnis ilegal seperti itu jika bukan karena permintaan masyarakat.

"Jelas bisa (sanksi pidana), yang mereka gunakan ini palsu untuk perjalanan," ucap Yusri.

Para konsumen dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

"Kepada orang-orang yang memesan kami akan lacak semuanya karena dia bisa dipersangkakan di sini," kata Yusri.

Polisi juga menemukan fakta bahwa surat-surat palsu ini digunakan sebagai syarat perjalanan di masa PPKM Darurat. Sedangkan, surat keterangan yang menampilkan hasil 'positif COVID-19', digunakan publik untuk tameng tidak bekerja dari kantor.

"Bahkan kemarin ada yang minta bukan negatif, tapi positif untuk kantornya dengan alasan untuk tidak masuk kantor," kata Yusri.

Baca juga artikel terkait PEMALSUAN TES COVID-19 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto