Menuju konten utama

31 Penumpang Kapal dari Papua-Ambon Palsukan Tes COVID Tak Ditahan

Tarif dokumen kesehatan palsu berupa tes antigen dan surat keterangan vaksinasi antara Rp500 ribu-Rp700 ribu.

31 Penumpang Kapal dari Papua-Ambon Palsukan Tes COVID Tak Ditahan
Sejumlah penumpang Kapal Doro Londa saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (20/5/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

tirto.id - Sebanyak 31 penumpang kapal Pelni KM Dobonsolo dari Pelabuhan Sorong, Jayapura (Papua) dan Ambon diduga memalsukan dokumen perjalanan. Atas temuan itu Satuan Tugas COVID-19 Baubau berkoordinasi dengan polisi, sedangkan penumpang tidak ditahan.

KM Dobonsolo mengangkut ratusan orang. Ketika kapal bersandar di Pelabuhan Murhum Baubau, petugas memeriksa satu demi satu dokumen kesehatan penumpang.

Petugas menemukan para penumpang tiba di Pelabuhan Murhum Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan dokumen tes COVID-19 antigen dan kartu vaksinasi palsu.

"Ada 31 orang dengan dokumen palsu. Rata-rata dokumen berupa keterangan vaksin dan keterangan antigen palsu. Mereka belum vaksin dan rapid antigennya tidak tercatat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID 19 Baubau, dokter Lukman, Jumat (30/7/2021).'

Para penumpang akan menuju Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Muna, hingga Kota Kendari.

Lukman menyebut hasil pemeriksaan, para penumpang mendapatkan surat tes COVID palsu dari seseorang. Mereka membayar antara Rp500 ribu-Rp700 ribu per dokumen. Namun, ada beberapa penumpang mengakui jumlah uang itu sudah termasuk dengan tiket kapal.

Lukman akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait temuan pemalsuan surat tes COVID.

"Permasalahan ini akan didalami petugas kepolisian karena sudah diambil datanya oleh petugas KKP dan kepolisian untuk ditindaklanjuti," katanya.

Lukman menambahkan semua penumpang itu tidak ditahan. Satgas mewajibkan mereka untuk isolasi mandiri selama tiga hari begitu sampai di tempat tujuan.

Baca juga artikel terkait PEMALSUAN TES COVID-19 atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali