tirto.id - Polisi menangkap SH, sopir perjalanan, yang diduga menggunakan surat hasil vaksinasi dan hasil tes palsu untuk meloloskan penumpangnya. Ia diringkus pada 17 Agustus 2021, sekira pukul 07.15, di Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
"Modusnya, sopir menyiapkan KTP sesuai dengan identitas di surat vaksin dan surat bukti vaksin, untuk diberikan kepada penumpang yang belum vaksin dan mencarikan surat rapid (tes)," kata Kapolres Jembrana I Ketut Gede Adi Wibawa, ketika dihubungi Tirto, Kamis (19/8/2021).
Hal itu diketahui ketika petugas memeriksa SH dan para penumpangnya di area pelabuhan. Syarat perjalanan pun dicek. Namun petugas menemukan penumpang yang bukti vaksin dan tes cepat tidak sesuai dengan identitas di KTP.
"Setelah diinterogasi, penumpang mengakui tidak memiliki surat vaksin. Tapi surat vaksin dan KTP telah disiapkan oleh sopir travel dengan membayar Rp300 ribu. Sopir SH (pun) mengakui menyiapkan surat vaksin dan KTP untuk para penumpang," jelas Adi.
SH mendapatkan KTP dan surat vaksin dengan meminjam dari sopir travel lain. Tujuan ia beraksi untuk mengelabui petugas pemeriksaan. Lantas, petugas juga menangkap AH, pada 18 Agustus, pukul 07.15 di area serupa. Modus yang dilakukan pun sama seperti sopir sebelumnya, namun bayarannya berbeda.
"Masing-masing penumpang akan membayar Rp500 ribu jika sudah sampai di tujuan," ucap Adi. Kedua sopir itu jadi tersangka dan dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri