tirto.id - Pada 29 Juli 2016, telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2015, yaitu tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Perpres Nomor 65 Tahun 2016 menjelaskan mengenai pembangunan LRT yang akan dibangun oleh ADHI, dan meliputi beberapa hal termasuk antara lain penambahan lingkup pekerjaan Depo, klasifikasi teknis rel menggunakan tipe standart gauge (ukuran rel standar 1435 mm), dan ADHI tetap dapat melaksanakan penugasan pembangunan prasarana LRT sebelum kontrak ditandatangani Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berdasarkan persetujuan teknis dan pengawasan dari Kemenhub.
Selain itu, pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap tahapan pembangunan prasarana akan dilakukan oleh pemerintah, dan Menteri Perhubungan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan, serta penugasan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Operator dari LRT. Besaran kontrak proyek LRT tahap pertama diperkirakan senilai Rp20,0 triliun. (Adhi Karya)