Menuju konten utama

Penjelasan Puspom AD Soal Peran 3 Anggota TNI di Tabrakan Nagreg

Ketiganya diduga menggunakan mobil berpelat nomor B-300-Q yang dikemudikan Koptu DA saat insiden tabrakan.

Penjelasan Puspom AD Soal Peran 3 Anggota TNI di Tabrakan Nagreg
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

tirto.id -

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo memberikan penjelasan atau kronologi terkait tiga anggota TNI yang terlibat tabrakan di Nagreg hingga menewaskan dua orang.

Menurut Chandra, tiga anggota TNI itu berinisial Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A. Ketiganya diduga menggunakan mobil berpelat nomor B-300-Q yang dikemudikan Koptu DA saat insiden tabrakan.

"Di TKP, (mobil) itu dikemudikan oleh Koptu DA. Kolonel P dan Kopda A itu menumpang pada kendaraan tersebut," kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12/2021) seperti dilansir dari Antara.

Adapun mobil yang ditumpangi oleh para tersangka tersebut menurut Chandra merupakan mobil pribadi milik Kolonel P. Mobil tersebut berjenis Isuzu Panther berwarna hitam.

Sedangkan tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg di area sekitar SPBU Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021).

Namun, menurut Chandra sejauh ini pihaknya belum bisa menjelaskan peran tiga anggota TNI setelah tabrakan itu. Karena menurutnya hal tersebut masih dalam proses penyidikan.

Selain itu, pihak polisi militer juga masih menyelidiki motif para tersangka yang diduga membuang jenazah korban yakni Handi (16) dan Salsabila (14) ke sungai.

"Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik," ucap Chandra.

Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi, Salsabila, dan tiga anggota TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa oleh tiga anggota TNI tersebut lalu hilang secara misterius.

Kemudian pada 11 Desember, dua jenazah korban itu ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan ke keluarga dan dimakamkan.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Abdul Aziz