tirto.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid bertujuan untuk menjaga hubungan harmonis antarumat beragama. Aturan tersebut bukan bentuk pelarangan.
"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujarnya saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau, dikutip dari Antara pada Kamis (24/2/2022).
Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala perlu diatur, baik sebelum maupun setelah azan dikumandangkan. Hal tersebut telah tertuang secara rinci dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022. Pedoman ini, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat.
Ia menjelaskan, hampir 100 hingga 200 meter terdapat masjid atau musala di permukiman warga. Sedangkan di permukiman itu tak hanya dihuni oleh warga Muslim saja, tetapi juga nonmuslim. Ia ingin penggunaan pengeras suara diatur demi menjaga kenyamanan umat lain.
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," sambung Yaqut.
Yaqut kembali menegaskan alat pengeras suara di masjid atau musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Dengan begitu niat menggunakan sepiker atau toa sebagai sarana untuk syiar tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.
"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," jelasnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala untuk menghormati keberagaman. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Editor: Fahreza Rizky