tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Makmur alias Aan selaku Direktur PT Mitra Bungo Abadi sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.
Penetapan tersangka Makmur hasil pengembangan kasus Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis M. Nasir dan Direktur Utama PT MRC Hobby Siregar. Keduanya tengah menjalani persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
"Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar, di mana tersangka MK [Makmur] diduga diperkaya 60,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Menurut Laode, pada Oktober 2012 Pemkab Bengkalis dan DPRD Bengkalis menyetujui anggaran peningkatan beberapa jalan poros. Salah satunya peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang bernilai Rp527,07 miliar.
Makmur kemudian meminjam perusahaan milik Hobby Siregar yakni PT MRC untuk ikut proyek lelang.
Sebelum lelang proyek, Makmur diketahui telah bertemu dengan sejumlah pejabat. Di antaranya Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dan Kepala Dinas PU, M Nasir. Dalam pertemuan itu, bupati memberikan Makmur proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Diduga ada janji fee sebesar 7-10 persen untuk mendapatkan pekerjaan ini.
KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dalam kasus berbeda, namun masih terkait proyek jalan senilai Rp527,07 miliar.
Menurut Laode, Saat lelang dilakukan pun, terjadi upaya-upaya mengarahkan agar perusahaan Makmur yang memenangi proyek. Akhirnya, 28 Oktober 2013 kontrak pekerjaan itu ditandatangani dengan nilai kontrak Rp459,32 miliar.
Pada Desember 2013 Makmur melakukan pencairan uang muka proyek sebesar Rp60,5 miliar. Uang itu kemudian ia gunakan untuk membeli apartemen di Singapura.
"Fasilitas jalan di Kabupaten Bengkalis yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk mempermudah mobilisasi hasil pangan, transportasi, justru jadi bancakan pejabat di pemerintah kabupaten, pejabat lelang, politisi, dan pihak swasta," ujar Laode.
Atas perbuatannya, Makmur dijerat denhan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali