tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terkait dugaan aliran dana dari kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, KPK memeriksa Amril Mukminin dan 3 saksi lainnya di Mako Brimob Pekanbaru Riau, untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau pada tahun 2013-2015.
"Sebagai kelanjutan rangkaian kegiatan tim minggu ini di Riau, hari ini Kamis dilakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, termasuk Bupati Bengkalis di Mako Brimob Pekanbaru," ucap Febri Diansyah, kepada wartawan pada Kamis (7/6/2018).
Febri mengatakan, Amril dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana dari perusahaan terkait proyek-proyek di Kabupaten Bengkalis.
"Terhadap Bupati, penyidik mengkonfirmasi informasi dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan terkait sejumlah proyek di Bengkalis," ucap Febri.
Sedangkan terhadap saksi lainnya KPK juga mengkonfirmasi terkait asal usul uang sebesar Rp1,9 miliar yang ditemukan di rumah Bupati Bengkalis pada penggeledahan sebelumnya. "Terhadap mereka kami konfirmasi terkait asal usul uang Rp 1,9 miliar yang ditemukan di rumah Bupati sebelumnya," ucapnya.
Febri mengatakan kalau tim penyidik KPK masih akan memeriksa beberapa pihak seperti kepala daerah ataupun anggota DPRD Bengkalis untuk menggali terkait proses pembahasan anggaran di DPRD, sehingga KPK meminta agar pihak-pihak yang akan diperiksa bisa bersifat kooperatif.
"Nanti panggilan akan disampaikan, kami ingatkan agar para saksi yg dipanggil datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut," ucap Febri.
KPK sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai yaitu Muhammad Yasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction yaitu Hobby Siregar.
Keduanya diduga melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
KPK menyangkakan keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Dipna Videlia Putsanra