Menuju konten utama

Kantor DPRD dan Dinas PU Bengkalis Digeledah KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Muhammad Yasir dan Hobby Siregar.

Kantor DPRD dan Dinas PU Bengkalis Digeledah KPK
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor DPRD dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, Riau pada Senin (19/3/2018).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa penggeledahan berlangsung sejak pukul 15.00 WIB untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau pada tahun 2013-2015.

Kasus ini sendiri sudah menyeret 2 tersangka yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai yaitu Muhammad Yasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction yaitu Hobby Siregar.

"Ini kasus yang masih kita tangani di tahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, untuk 2 orang tersangka yang sedang diproses," ucap Febri di Gedung Merah Putih, Senin (19/3/2018)

Febri mengatakan bahwa hingga pukul 19.30 WIB tim KPK masih melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen untuk diselidiki.

"Terakhir saya dapat informasi kalau tim masih melakukan penggeledahan dan sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan jalan," ucapnya.

KPK telah menetapkan Muhammad Yasir dan Hobby Siregar sebagai tersangka kasus korupsi Proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sejak Agustus 2017.

KPK mengatakan bahwa keduanya diduga melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

KPK menyangkakan keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto