tirto.id - KPK menunggu BPK terkait finalisasi penghitungan kerugian negara akibat korupsi proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
"Sejauh ini perhitungan awal indikasi kerugian negara lebih dari Rp100 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir (MNS), dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS) pada 11 Agustus 2017. Sebelum menjabat sebagai Sekda, Nasir adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis.
Keduanya didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Nanti jika audit BPK tersebut sudah selesai maka proses lebih lanjut penyidikan ini, termasuk pengembangan pada pelaku lain akan lebih memungkinkan dilakukan," ujar Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis ini memeriksa saksi untuk tersangka M Nasir di kantor Brimob Polda Riau.
"Ada dua saksi yang kami agendakan diperiksa di kantor Brimob Polda Riau hari ini, dari unsur swasta dan kepala bidang." ujar Febri.
Menurut Febri, penyidik KPK perlu mendalami terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Editor: Agung DH