Menuju konten utama

Empat Saksi Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi di Bengkalis Riau

KPK memeriksa empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi di Bengkalis Riau.

Empat Saksi Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi di Bengkalis Riau
Bupati Bengkalis Amril Mukminin keluar dari ruang pemeriksaan di gedung Brimob Polda Riau, Kamis (7/6/2018). ANTARA FOTO/Rony Muharrman

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (3/9/2018) memeriksa empat saksi untuk M Nasir, tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, empat saksi itu antara lain pensiunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis Syarifuddin, karyawan PT Citra Gading Asritama Mariyanto, karyawan PT Wijaya Karya Topan, dan staf PT Widya Sapta Contractor Heru Kuncoro.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka MNS terkait kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015," kata Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS) pada 11 Agustus 2017.

M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekurangnya Rp80 miliar.

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Agung DH