tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus korupsi. Amril diduga menerima suap atau gratifikasi terkait dengan proyek pembangunan jalan Duri - Sel Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
"Tersangka AMU [Amril Mukminin] diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak (multiyears) jalan Duri - Sel Pakning," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (16/5/2019).
Laode menjelaskan, pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Bengkalis merencanakan 6 proyek pembangunan jalan. Salah satunya pembangunan jalan Duri - Sel Pakning yang nilainya mencapai Rp537,33 miliar.
Proyek ini kemudian dimenangkan PT CGA. Namun keputusan ini dibatalkan lantaran PT CGA diduga masuk dalam daftar hitam dari bank dunia. PT CGA kemudian mengajukan gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Akhirnya Mahkamah Agung memenangkan PT CGA atas gugatan terhadap Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.
Kemudian, pada tahun 2016, PT CGA diduga menyetor Rp2,5 miliar ke Amril Mukminin. Pemberian itu dilakukan sebelum Amril menjadi bupati.
"[Pemberian uang] Untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri - Sel Pakning multiyears tahun 2017 - 2019," kata Laode.
Setelah Amril terpilih sebagai Bupati Bengkalis, PT CGA kembali menemuinya guna meminta agar tanda tangan kontrak segera dilakukan.
Pada rentang Juni dan Juli 2017, Amril Mukminin kembali menerima Rp3,1 miliar dari PT CGA dalam bentuk dolar Singapura. Pemberian ini diduga masih berkaitan dengan upaya memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri - Sel Pakning.
"Sehingga total tersangka AMU [Amril Mukminin] diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis," kata Laode.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Amril telah melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom