Menuju konten utama

Pengertian Perjanjian Internasional serta Manfaat & Tahap-Tahapnya

Daftar pengertian perjanjian internasional menurut para ahli, penjelasan tahap-tahap perjanjian internasional, serta contoh manfaatnya bagi Indonesia.

Pengertian Perjanjian Internasional serta Manfaat & Tahap-Tahapnya
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe (kanan) dalam pertemuan bilateral di sela-sela KTT ke-35 ASEAN di Bangkok, Thailand, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian itu dapat berbentuk bilateral (antara 2 negara) maupun multilateral (dibuat oleh lebih dari 2 negara).

Sementara merujuk UU Nomor 24 tahun 2000, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum.

Perjanjian Internasional juga bisa diartikan sebagai perjanjian antarnegara dalam menjalin hubungan internasional sebagai pengatur batasan-batasan dalam kerja samanya, dan juga menghasilkan hak-kewajiban yang harus bisa dipertanggungjawabkan oleh negara-negara tersebut.

Infografik SC Tahap Perjanjian Internasional

Infografik SC 3 Tahap Perjanjian Internasional. tirto.id/Sabit

Mengutip ulasan berjudul "Terikatnya Negara dalam Perjanjian Internasional" dalam Jurnal Refleksi Hukum (Vol. 2, No. 2, 2018), prosedur perjanjian internasional secara umum diatur dalam Konvensi Wina 1969. Konvensi tentang Perjanjian Internasional itu dibentuk pada 23 Mei 1969, tetapi baru berlaku efektif mulai 27 Januari 1980 setelah diratifikasi oleh 35 negara.

Definisi perjanjian internasional juga dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a Konvensi Wina 1969, yakni:

"Perjanjian internasional merupakan perjanjian yang dibuat oleh negara-negara dalam bentuk tertulis, serta diatur oleh hukum internasional, baik yang diwujudkan dalam satu instrumen tunggal maupun dua atau lebih instrumen terkait, dan apa pun sebutan khususnya."

Dari segi isi, perjanjian internasional dapat diklasifikasikan jadi 2 jenis. Pertama, treaty contract, yakni perjanjian yang hanya menimbulkan akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Kedua, law-making treaty, yaitu perjanjian yang mewujudkan ketentuan dan kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.

Perjanjian internasional dapat menjadi salah satu rujukan bagi semua negara maupun subjek hukum internasional lainnya ketika ada kebutuhan untuk menyelesaikan permasalahan dalam konteks hubungan internasional. Selain negara, subjek hukum internasional lainnya yang bisa pula membentuk perjanjian adalah lembaga internasional dan masyarakat bangsa-bangsa.

Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli

Selain sejumlah rumusan definisi di atas, ada pula pengertian perjanjian internasional lainnya menurut pendapat para ahli. Mengutip modul PPKN Kelas XI (2020) terbitan Kemendikbud, setidaknya ada 3 definisi menurut ahli di bidang hubungan internasional.

Berikut ini tiga pengertian perjanjian internasional berdasarkan definisi yang dirumuskan oleh Mochtar Kusuma Atmaja, Georg Schwarzenberger, dan Michel Velly:

1. Mochtar Kusuma Atmaja

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar negara yang bertujuan menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.

2. Georg Schwarzenberger

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional

3. Michel Velly

Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan diatur oleh hukum internasional

Tahap-tahap Perjanjian Internasional

Sebelum perjanjian internasional dibentuk, ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui secara teknis. Pada intinya, perjanjian internasional mulai berlaku ketika semua subjek hukum, termasuk negara, yang terlibat dalam proses penyusunannya sudah bersedia saling terikat melalui penandatanganan oleh wakil masing-masing pihak.

Tahap-tahap dalam proses penyusunan perjanjian internasional perlu diikuti agar ada keteraturan dan kecermatan dalam pelaksanaan perjanjian antar-negara tersebut. Setidaknya ada 3 tahap yang mesti dijalankan.

Berikut ini penjelasan mengenai 3 tahapan perjanjian internasional:

a. Perundingan (negotiation)

Perundingan adalah perjanjian tahap pertama dalam proses pembuatan perjanjian internasional. Sebelum diadakan perjanjian, kedua belah pihak terlebih dahulu mengadakan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan.

b. Penandatanganan (signature)

Tahap kedua pembuatan perjanjian internasional adalah penandatanganan. Tahap ini dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan.

Dalam perjanjian multilateral, penandatanganan bisa dilakukan oleh peserta perjanjian internasional, yang apabila disetujui oleh dua pertiga peserta yang hadir, kecuali ada ketentuan lain dalam perundingan tersebut.

c. Pengesahan (ratification)

Tahap yang ketiga dalam pembuatan perjanjian internasional ialah pengesahan ratifikasi. Tahap penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan melalui ratifikasi oleh setiap negara yang terlibat.

Contoh Manfaat Perjanjian Internasional Bagi Indonesia

Salah satu manfaat perjanjian internasional bagi Indonsia ialah dapat memperjuangkan kedaulatan nasional agar diakui oleh negara-negara lain.

Contoh manfaat perjanjian internasional bagi Indonesia terlihat saat memperjuangkan wawasan nusantara yang dilandasi konsep negara kepulauan. Konsep tersebut pertama kali diutarakan secara resmi dalam Sidang Hukum Laut di Jenewa 1958.

Lantas, sidang hukum laut di Jenewa tahun 1958 menghasilkan beberapa konvensi. Di perkembangan berikutnya, perjuangan pengakuan atas prinsip negara kepulauan dilakukan lagi melalui konvensi Hukum Laut 1982.

Ketentuan-ketentuan dari Konvensi Hukum Laut tahun 1982 yang amat penting bagi Indonesia adalah sebagai berikut :

a. Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut teritorial negara pantai dan negara kepulauan.

b. Pengakuan batas 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

c. Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Addi M Idhom