Menuju konten utama

Pengertian dan Tujuan K3 menurut Ahli serta UU Keselamatan Kerja

Pengertian K3 telah dijelaskan oleh beberapa ahli, serta dirumuskan dalam UU Keselamatan Kerja. Lantas, apa tujuan K3?

Pengertian dan Tujuan K3 menurut Ahli serta UU Keselamatan Kerja
Tiga pekerja melakukan pekerjaan di atas gedung bertingkat tanpa memakai alat pengaman, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/1). Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia disebabkan oleh tidak maksimalnya penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang diatur dalam undang-undang No1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. ANTARAFOTO/Akbar Tado/YU/pd/17.

tirto.id - Setiap pekerjaan memiliki risiko, termasuk terkait kecelakaan kerja (work accident) yang tentu saja mengakibatkan kerugian.

Untuk mempersiapkan kerja yang sehat secara jasmani dan rohani diperlukan pemahaman terkait konsep keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

Lantas, apa pengertian dan tujuan K3 menurut para ahli dan berdasarkan UU Ketenagakerjaan?

Pengertian K3 menurut Ahli

Pengertian K3 menurut ahli, salah satunya dikemukakan oleh Mathis dan Jackson dalam buku Manajemen Sumber Daya Manusia (2007). K3 didefinisikan sebagai kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari para karyawan dan pemberian bantuan sesuai dengan pekerjaan.

Jika dipecah, ada dua aspek dalam upaya menjamin tenaga kerja, yakni keselamatan dan kesehatan. Definisinya bisa dipecah menurut para ahli.

Pengertian keselamatan kerja menurut Endah Pujiastuti dalam Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (2008), adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan kerja, dan lingkungannya, serta cara melakukan pekerjaan.

Menurut Iman Soepomo dalam Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan (2019), keselamatan kerja adalah aturan yang bertujuan menjaga keamanan tenaga kerja atas bahaya kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan di tempat kerja yang menggunakan alat atau mesin, dan/atau bahan pengolah berbahaya.

Masih menurut Iman Soepomo, kesehatan kerja adalah aturan usaha untuk melindungi tenaga kerja dari kejadian atau keadaan perburuhan yang merugikan atau dapat merugikan kesehatan dan kesusilaan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja.

Pengertian K3 menurut UU Keselamatan Kerja termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012. Dalam peraturan itu dijelaskan, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Tujuan K3 menurut UU Keselamatan Kerja

Tujuan K3 menurut Undang-undang Keselamatan Kerja, yakni UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, meliputi:

  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional
UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja juga memuat ruang lingkup K3 di Indonesia meliputi keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekhususan hukum Republik Indonesia.

Selain itu, dikutip dari buku Dasar-Dasar Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis (2022) keluaran Kemenristekdikti, tujuan k3 utamanya adalah menjamin keselamatan tenaga kerja.

Berikut ini rincian tujuan K3 berdasarkan buku tersebut:

1. Dari Sisi Pelaku Usaha

  • Meningkatkan kinerja dan omset perusahaan.
  • Mencegah terjadinya kerugian.
  • Memelihara sarana dan prasarana perusahaan.
2. Dari Sisi Karyawan

  • Meningkatkan kesejahteraan jasmani dan rohani karyawan.
  • Meningkatkan penghasilan karyawan.
  • Menjamin keberlangsungan pekerjaan.
3. Dari Sisi Lingkungan Kerja

  • Meningkatkan produktivitas.
  • Meningkatkan efisiensi dan kualitas kerja yang lebih berkomitmen.
  • Menurunkan biaya-biaya kesehatan dan asuransi.
  • Fleksibilitas dan adaptabilitas yang lebih tinggi, karena meningkatnya partisipasi dan rasa kepedulian kepemilikan karyawan.
  • Meningkatkan citra perusahaan.
4. Dari Sisi Bidang Pekerjaan

  • Mencegah meningkatkan angka kecelakaan kerja.
  • Mencegah timbulnya jenis penyakit akibat lingkungan kerja.
  • Lebih mempertimbangkan jam kerja dan layanan sosio psikologi seperti mengadakan kegiatan refreshing di luar lapangan atau kegiatan lainnya.

Baca juga artikel terkait KESELAMATAN KERJA atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin