tirto.id - Syarat keselamatan kerja merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. UU ini mendasari penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia.
Selama ini, dikenal ada beberapa rumusan definisi mengenai K3 yang berlaku di Indonesia. Definisi K3 tersebut mengacu pada rumusan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012, OHSAS 18001, serta ILO (Organisasi Perburuhan Internasional).
Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012, pengertian K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Definisi K3 ini selaras dengan rumusan dalam OHSAS 18001 (Standar Internasional untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Sementara itu, menurut ILO, pengertian K3 adalah semua kondisi dan faktor yang bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja maupun orang lain di tempat kerja.
Adapun dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 [PDF], dijelaskan bahwa Tempat Kerja merupakan ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja. Bagian yang termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, serta halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
Syarat Keselamatan Kerja Menurut UU No 1 Tahun 1970
Di suatu lingkungan kerja, tidak menutup kemungkinan pekerja bisa mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka, sakit, maupun masalah krusial lain. Oleh karena itu, suatu perusahaan atau pengelola usaha harus memiliki kesadaran terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
K3 penting untuk diperhatikan terutama terkait dengan penerapannya di tempat bekerja. Sebab, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan di saat menjalankan pekerjaan.
Dengan adanya K3 ini dimaksudkan untuk memberi jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi para pekerja dengan melakukan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan akibat pekerjaan yang dilakukannya, serta pengendalian terhadap bahaya di tempat kerja.
Untuk mencegah atau meminimalisir adanya kecelakaan dan mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman, pemerintah menerapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam menentukan lingkungan kerja.
Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 2 Pemenaker No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, persyaratan K3 itu meliputi:
- Pengendalian Faktor Fisika dan Faktor Kimia agar berada di bawah NAB
- Pengendalian Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi kerja agar memenuhi standar
- Penyediaan fasilitas kebersihan dan sarana Higiene di tempat kerja yang bersih dan sehat
- Penyediaan personel K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang Lingkungan Kerja.
Selain itu, terdapat beberapa syarat terkait dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada Pasal 3 (Tiga) yang menyebutkan 18 syarat.
Berikut 18 syarat keselamatan kerja berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970:
1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.
2. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
5. Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
6. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
7. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan, serta getaran.
8. Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
9. Penerangan yang cukup dan sesuai.
10. Suhu dan kelembaban udara yang baik.
11. Menyediakan ventilasi yang cukup.
12. Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara, dan proses kerja.
14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
16. Mengamankan dan memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
17. Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
18. Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Addi M Idhom