tirto.id - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) punya pekerjaan rumah (PR) dalam penanganan bakteri Bacillus Anthracis yang mengakibatkan wabah antraks. Bahkan beberapa kawasan di DIY merupakan endemik dari bakteri yang tergolong zoonosis atau penyakit infeksi yang dapat menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya.
Sekitar seminggu yang lalu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY menetapkan dua wilayah di Kabupaten Gunungkidul sebagai zona merah persebaran antraks. Penetapan tersebut merupakan salah satu dari berbagai langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY memutus rantai penyebaran antraks.
Lantas, apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk mencegah kembali munculnya bakteri?
Batasi Lalu Lintas sampai Vaksinasi
Kepala DPKP DIY, Syam Arjayanti, membenarkan bahwa kasus antraks terus berulang, khususnya di Gunungkidul. Kendati, DPKP langsung melaksanakan langkah penanggulangan saat terdeteksi kasus antraks. Tahun lalu, antraks menjangkit di dua kabupaten sekaligus, Sleman dan Gunungkidul. Tahun ini, kasus kembali ditemukan di Gunungkidul.
“Disinfektan sudah saat kasus muncul, ada larangan keluar masuk ternak pada saat kasus itu muncul, supaya penyebaran antraks tidak meluas,” sebut Syam, dihubungi Tirto pada Selasa (6/5/2025).
Syam mengutip Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut permentan tersebut, lalu lintas ternak di kawasan zona merah dapat dilakukan setelah 20 hari tidak ada kasus baru.
“Setelah 20 hari tidak ada kasus baru, lalu lintas hewan boleh dilakukan, tapi dengan catatan,” tegasnya.
Ternak dari luar kawasan zona merah boleh masuk ke zona merah. Sementara ternak dari zona merah boleh keluar kawasan hanya jika wilayah yang penerima berkenan.
Oleh sebab itu, Syam menegaskan pentingnya pedagang jujur dan melengkapi ternaknya dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). “SKKH, akan ada keterangan dari lokasi mana,” ucapnya.
Terkait dengan karantina ternak dari kawasan zona, Syam menyebut hal itu tidak diwajibkan. Namun, dapat diterapkan oleh masing-masing peternak sesuai kebijakan pribadinya.
“Harapannya setelah 20 hari sudah terkendali. Sudah tidak ada tanda hewan terkena antraks. Dan sudah divaksin juga. Artinya sudah ada imunitas,” lontarnya.

Syam membeberkan, dua lokasi yang minggu lalu dilabeli sebagai zona merah penyebaran antraks berada di Gunungkidul. Tepatnya, di Kalurahan Bohol dan Kalurahan Tileng. Kini, semua ternak di kawasan ternak telah disuntik vaksin antraks.
“Semua sudah divaksin karena terlokalisasi, tidak menyebar seluruh wilayah dan tidak banyak juga di wilayah itu punya banyak ternak,” ujarnya.
Dihubungi terpisah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, membeberkan jumlah temuan antraks di kawasan Bohol dan Tileng mencapai 28 kasus. Oleh sebab itu, dinasnya terus melaksanakan langkah penanganan. Antara lain:
1. Surveillance, yaitu melakukan serangkaian kegiatan pengawasan atau pemantauan terhadap individu,kelompok, dan lingkungan dengan tujuan mengumpulkan informasi;
2. Melakukan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) yang melibatkan peternak dan perangkat desa
3. Memberikan antibiotik;
4. Vaksinasi antraks di Bohol dan Tileng;
5. Pengambilan sampel tanah;
6. Penyiraman formalin di tempat yang diduga terkontaminasi akibat penyembelihan hewan mati;
7. Pembuatan peraturan bupati untuk pemberian bantuan pada ternak mati akibat antraks.
PR Panjang dan Butuh Kesadaran Masyarakat
Kepala DPKP DIY, Syam Arjayanti, menyatakan bahwa penanggulangan antraks tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Penanganan butuh waktu panjang mengingat sifat bakterinya sporadis yang mampu bertahan di situasi ekstrem sampai 60 tahun.
Di samping itu, pemberantasan antraks juga terkendala oleh budaya masyarakat. Ada budaya tenggang rasa yang dimiliki oleh peternak di Gunungkidul saat ternak mati, yaitu mbrandu.
“Kami sudah dilakukan KIE pada masyarakat karena budaya Mbrandu, sapi masih dipotong dan dibagi pada masyarakat. Padahal itu terindikasi antraks,” paparnya.
Syam sebetulnya memuji kerukunan sosial ekonomi warga Gunungkidul. Namun ditegaskan olehnya, budaya tersebut justru membahayakan kesehatan. Sebab antraks merupakan bakteri zoonosis. Artinya, hewan dapat menularkan penyakit tersebut ke manusia dan sebaliknya, manusia juga dapat menularkan antraks ke hewan.
“Itu terus kami sosialisasi pada masyarakat jika ada tanda-tanda antraks itu harus melapor dan petugas yang ternaknya harus dikubur sesuai SOP. Tidak hanya sekadar dikubur. Karena spora bisa bertahan puluhan tahun,” tegasnya.
Syam menjelaskan, antraks termasuk salah satu penyakit tertinggi yang menyebabkan kematian terhadap hewan dan menimbulkan kerugian. Bakteri dari antraks bisa menyerang sapi, domba, kambing, maupun manusia.

Syam juga menekankan bahaya penyembelihan hewan yang terjangkit antraks, darah dari hewan pun dapat jadi media penyebaran bakteri. “Artinya memang, DIY kasusnya antraks ini belum tertangani. Masih jadi PR. Sehingga harus pemahaman, dan semua pihak harus ikut serta dalam pengendalian ini,” ujarnya.
Pada manusia, antraks dapat menyebabkan kematian. Sebab bakteri dapat menginfeksi saluran pernapasan dan pencernaan. Ciri khusus manusia yang tertular antraks adalah benjolan di kulit, nyeri otot, demam, dan mual.
“Kalau menyerang saluran pernapasan menyerang tenggorokan mungkin sesak, demam, mual, kalau makan nyeri ini saluran pencernaan turut terganggu. Misalnya nafsu makan kurang karena mual dan muntah. Kalau tidak tertangani bisa berakibat fatal [kematian],” jabarnya.
Syam pun menekankan pentingnya budaya yang harus menilik kesesuaian dengan masalah kesehatan, mengingat antraks itu memiliki sifat sporadis (tahan lama dan situasi ekstrem) serta zoonosis. Pengubahan budaya ini, menjadi PR untuk ditumbuhkan demi kesadaran bersama pengentasan antraks.
“Jadi ya memang butuh kesadaran masyarakat dalam waktu panjang dalam pengentasan,” tandasnya.
Cerdas Memilih Hewan Kurban
Wakil Ketua Halal Center Universitas Gadjah Mada (UGM) Nanung Danar Dono mengatakan, Rasulullah SAW melarang umat Islam berkurban menggunakan hewan yang sakit maupun yang cacat. “Maka cermati betul kondisi hewan yang akan kita beli sebagai hewan kurban,” ujarnya dihubungi Tirto pada Selasa (13/5/2025).
Nanung memberikan imbauan, demi keamanan, jika ingin membeli hewan dari Gunungkidul mintalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait. “SKKH ini bukan surat penghambat penjualan hewan, tapi surat keterangan resmi dari Dokter Hewan yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan tugas tersebut,” tegasnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Machasin, mengatakan, lembaganya terus melakukan seruan pentingnya memilih hewan kurban terbaik. Terutama, pilih hewan yang benar-benar sehat.
"Sehingga kalau dikonsumsi tidak menimbulkan kerugian/kemudaratan seperti sakit dan gangguan kesehatan,” ucapnya dihubungi Tirto pada Rabu (14/5/2025).
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id

































