Menuju konten utama

Pengamalan Sila Ke-3 Pancasila: Makna, Isi Butir-Butir, Penjelasan

Apa saja pengamalan sila ke 3 pancasila “Persatuan Indonesia”? Berikut penjelasan lengkap makna dan 7 butir-butir pengamalan sila ke-3.

Pengamalan Sila Ke-3 Pancasila: Makna, Isi Butir-Butir, Penjelasan
Pelajar peserta upacara melakukan penghormatan pada upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (1/10/2019). ANTARA FOTO/Rahmad/pd.

tirto.id - Pengamalan sila ke 3 pancasila “Persatuan Indonesia” mengandung butir-butir yang memuat nilai-nilai, isi, serta penjelasan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh bangsa Indonesia yang sangat majemuk.

Menurut buku Pancasila dalam Pusaran Globalisasi (2017) yang disunting oleh Al Khanif, Pancasila harus dikemukakan isi dan artinya yang kontekstual sehingga nilai-nilainya bisa ditemukan dalam semua kebudayaan bangsa Indonesia.

Nilai-nilai luhur Pancasila dalam realitas kondisi masyarakat akan digali sebagai solusi atau jalan keluar untuk menghadapi segala macam tantangan yang dihadapi oleh segenap rakyat Indonesia dalam segala situasi, termasuk di era globalisasi seperti sekarang ini.

Istilah Pancasila terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta. Panca yang berarti "lima" dan sila yang bermakna "prinsip" atau "asas". Maka, Pancasila bisa dimaknai sebagai rumusan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kandungan isi Pancasila harus dikemukakan secara kontekstual sehingga nilai-nilainya bisa ditemukan dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur Pancasila digali sebagai jalan keluar untuk menghadapi segala tantangan, demikian dikutip dari buku Pancasila dalam Pusaran Globalisasi (2017) suntingan Al Khanif.

Adapun isi 5 sila dalam Pancasila yaitu (1) Ketuhanan yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal, dan abadi,” ucap Sukarno kala itu, dikutip dari Risalah BPUPKI (1995) terbitan Sekretariat Negara RI.

Setelah Indonesia merdeka, 5 sila yang dicetuskan Sukarno tersebut kemudian dirumuskan menjadi Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Tanggal 1 Juni pun ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggal 1 Juni 2016 dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016.

Butir-Butir Pengamalan Pancasila dan Makna Sila Ke-3

Pancasila memuat nilai dan sikap yang hendaknya diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sudharmono dalam Beberapa Pemikiran Tentang Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 (1997) menyebutkan, sikap-sikap yang penting dari Pancasila itu kemudian diperinci menjadi butir-butir pengamalan.

Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 merupakan regulasi resmi yang mengatur Butir-Butir Pengamalan Pancasila.

Setelah terjadinya Reformasi 1998 yang sekaligus mengakhiri riwayat pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto sebagai presiden, Butir-Butir Pengamalan Pancasila disesuaikan kembali berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.

Butir-Butir Pengamalan Pancasila pada awalnya terdiri dari 36 butir, tapi kemudian mengalami perkembangan atau penyempurnaan menjadi 45 butir. Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, Butir-Butir Pengamalan Pancasila ini dirumuskan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari seluruh rakyat Indonesia.

Butir-Butir Pengamalan Sila ke-3 Pancasila

Isi kelima sila yang dirumuskan dalam Pancasila, yakni (1) Ketuhanan yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Sekarang, banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila,” ucap Sukarno kala itu, dikutip dari Risalah BPUPKI (1995) terbitan Sekretariat Negara RI.

Sebagaimana bunyinya, Sila ke-3 yaitu “Persatuan Indonesia”, merupakan landasan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Sila ke-3 memuat 7 butir pengamalan, antara lain sebagai berikut:

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Yulaika Ramadhani