tirto.id - Kepolisian telah menangkap lima tersangka pelaku penyebar berita palsu (hoaks) tentang penculikan ulama di daerah Jawa Barat. Kelima tersangka itu ialah Yadi Hidayat, Sukandi, Wawan Setia Permana, Wawan Kandar dan Tusni Yadi.
Dua dari lima tersangka itu sempat menceritakan alasannya menyebarkan hoaks tentang penculikan ulama itu saat dihadirkan oleh kepolisian dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Siber Polri, Cideng, Jakarta, pada Rabu (21/2/2018).
Yadi Hidayat, misalnya, mengaku menyebar kabar hoaks penculikan ulama tersebut hanya agar masyarakat berhati-hati.
“Untuk motif, untuk kehati-hatian. Tidak ada tujuan untuk apa-apa. Cuma motif untuk kehati-hatian,” kata Yadi berulang-ulang saat menjawab pertanyaan polisi. Yadi tidak menjelaskan secara jelas maksud dari “untuk kehati-hatian” tersebut.
Yadi juga mengklaim mendapatkan sumber informasi itu dari mengutip pemberitaan salah satu media televisi bahwa ada ulama yang diculik. Dari berita itu, ia lantas membagikan kabar hoaks soal penculikan ulama via WhatsApp.
“Hati-hati, jika itu berita hoax atau bukan, kita sama-sama berlindung pada Allah. Itu saran dari saya,” kata Yadi menjelaskan isi pesannya saat menyebar kabar hoaks soal penculikan ulama.
Tersangka lainnya, Wawan Kandar mengaku menerima informasi tentang penculikan ulama tersebut dari Yadi Hidayat via WhatsApp. Dia kemudian membagikan informasi itu ke grup WhatsApp yang beranggotakan warga di sekitar lingkungan permukimannya. Kebetulan, Wawan merupakan seorang ketua RW di salah satu desa di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Wawan juga mengklaim tidak memiliki motivasi spesifik soal penyebaran informasi palsu itu. “Hanya untuk keamanan di lingkungan saja berdasarkan kejadian-kejadian di wilayah Jawa Barat, terutama Bandung, dan kami sendiri berada di lingkungan tersebut,” kata dia.
Meski tidak pernah ada kejadian penculikan ulama di Jawa Barat, Yadi Hidayat dan keempat rekannya
sempat menyebarkan berita bertajuk “PKI Bangkit” dan ‘Penculikan Ulama di kawasan Cimuncang, Garut.’
Wawan mengakui tidak pernah ada kejadian penculikan ulama maupun kebangkitan PKI. Dia tetap menyebar informasi ini dengan alasan, “Mungkin terbawa isu itu, termakan isu [penganiayaan jadi penculikan].”
Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar menyampaikan, informasi hoaks soal penculikan ulama memang marak dibicarakan di daerah Jawa Barat.
Menurut dia, kelima tersangka yang ditangkap oleh Bareskrim itu merupakan orang-orang yang diduga penyebar utama kabar hoaks ini. Namun, polisi tidak menahan kelima tersangka yang terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara tersebut.
“Jadi rekan-rekan, perlu diketahui bahwa penyampaian berita bohong ini dapat dipidana sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14 ayat (2), yakni barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka suatu pemberitahuan atau berita itu adalah bohong, dihukum dengan penjara selama-lamanya 3 tahun,” kata Irwan dalam konferensi pers itu.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom