Menuju konten utama

Pengacara Siti Aisyah Serahkan 33 Dokumen dan Rekaman CCTV

"Setelah melihat rekaman CCTV, saya harap hakim akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana situasi yang terjadi," kata pengacara Siti Aisyah.

Pengacara Siti Aisyah Serahkan 33 Dokumen dan Rekaman CCTV
WNI, Siti Aisyah (kanan) dikawal saat meninggalkan gedung pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Siti Aisyah didakwa terlibat pembunuhan warga Korea Utara Kim Jong Nam. ANTARA FOTO/Reuters/stringer.

tirto.id - Kuasa hukum Siti Aisyah, Gooi Soon Seng telah memberi 33 dokumen dan rekaman CCTV kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Iskandar Ahmad, terkait dengan tuduhan pembunuhan yang dilakukan warga asal Indonesia (WNI) itu terhadap saudara tiri pemimpin Korea Utara bernama Kim Jong-nam.

"Setelah melihat rekaman CCTV, saya harap hakim akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana situasi yang terjadi," kata Gooi Soon Seng, dikutip dari Antara, Jumat (28/7/2017).

Menanggapi hal itu, Jaksa Muhamad Iskandar Ahmad mengatakan bahwa jaksa penuntut akan memanggil antara 30 hingga 40 saksi, tergantung pada kemajuan persidangan.

Pengadilan Tinggi mengatakan Malaysia akan memulai pengadilan terhadap dua wanita bernama Siti Aisyah (25), warga negara Indonesia, dan Doan Thi Huong (28), asal Vietnam pada 2 Oktober 2017.

Keduanya didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam di bandar udara internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari, dengan menyemprotkan wajah korban menggunakan bahan kimia VX, yang menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah salah satu senjata pemusnah.

Saat berada di Pengadilan Tinggi Shah Alam, kota di pinggiran ibu kota, Kuala Lumpur, kedua wanita itu diborgol dan mengenakan pakaian tradisional melayu, terdiri atas rok panjang dan kemeja serta memakai rompi anti-peluru.

"Kita akan mulai [pengadilan] pada Oktober," kata Hakim Azmi Arifin.

"Pemeriksaan telah selesai untuk yang kedua. Kedua perkara itu akan diadili bersama, dengan permohonan yang diajukan pada sidang pertama," tambahnya.

Menurut keterangan, apabila terbukti bersalah, maka kedua wanita itu akan menghadapi hukuman mati. Saat menjalani pemeriksaan, Doan tersenyum, namun Siti Aisyah menangis, pengacaranya terlihat berusaha menenangkannya.

Untuk diketahui, Kim Jong-nam adalah anak tertua dari pemimpin Korea Utara sebelumnya, Kim Jong-il. Saudara tirinya, Kim Jong-un, menjadi pemimpin Korea Utara ketika ayah mereka meninggal pada 2011 lalu.

AS dan Korea Selatan mengatakan bahwa pejabat Korea Utara berada di balik pembunuhan Jong-nam, yang tinggal pada pengasingan di Macau dan telah mengkritik pemerintahan dinasti keluarganya di Korea Utara.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengatakan kepada diplomat negara masing-masing bahwa mereka sedang berperan serta dalam acara lelucon di televisi saat mereka menyerang Kim Jong-nam.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto