tirto.id - Pengacara diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan kembali mendatangi Bareskrim Polri. Keluarga Arya Daru melalui pengacaranya mengajukan permohonan gelar perkara khusus agar kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu bisa dilanjutkan.
“Kami mengajukan surat ke Bareskrim untuk meminta pengalihan penyelidikan sekaligus gelar perkara khusus,” kata pengacara keluarga Arya Daru, Mira Widyawati, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Mira mengungkap surat tersebut sudah langsung diberikan kepada pejabat Biro Pengawasan dan Penyidik (Wasidik). Mereka juga menanyakan tindak lanjut dari sejumlah surat yang sebelumnya sempat dikirimkan, termasuk kepada Divisi Propam Polri.
“Kami juga ke lantai 10, mampir ke Wasidik, menanyakan bagaimana kelanjutan surat yang pernah kami masukkan ke sini. Termasuk yang ke Propam dan instansi lain,” ujar dia.
Menurut Mira, dari pertemuan tersebut, Bareskrim menyatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP3D) dan laporan kemajuan (Lapju) tengah diproses. Dia berharap penyidik dapat menindaklanjuti permohonan mereka dan membuka kembali kasus ini secara terang-benderang.
Lebih lanjut, Mira menegaskan negara yang berlandaskan hukum ini harus mengusut tuntas kasus kematian Arya Daru. Sebab, sejumlah kejanggalan masih sangat jelas dirasakan.
“Harus dibongkar ada apa di balik semua ini. Kami semua tahu, kematian almarhum ADP penuh misteri dan kejanggalan,” tutur Mira.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri menjanjikan akan menjabarkan secara langsung apa saja yang didapat dari penyelidikan kematian Arya Daru. Seharusnya, paparan itu diberikan kepada keluarga, hari ini.
Pemaparan batal dipenuhi keluarga karena izin ke TKP belum diberikan tim penyidik Polda Metro Jaya. Padahal, rencana keluarga ke TKP untuk mencari perbandingan data.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































