tirto.id - Pengacara serta keluarga Kacab BRI cabang Cempaka Putih, M. Ilham Pradipta (MIP), menyatakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya memaparkan adanya pengembangan perkara yang dilakukan dalam kasus penculikan dan pembunuhan Ilham. Hal itu diketahui usai pertemuan dengan Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana.
Boyamin Saiman selaku pengacara keluarga Ilham mengungkap bahwa adanya pengembangan pada klaster tersangka. Sebelumnya, terdapat empat klaster dalam kasus penculikan berujung pembunuhan tersebut.
"Menjadi 9 klaster, dari tadi dulunya kalau enggak salah 6 atau 5 itu, jadi ini disepakati dengan JPU akan menjadi 9 klaster," ungkap Boyamin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Menurut Boyamin, pihaknya telah menyampaikan kepada penyidik mengenai pengembangan untuk meningkatkan status tiga saksi menjadi tersangka. Ketiganya adalah orang yang menemui korban tiga hari sebelum peristiwa penculikan.
"Saya juga mengusulkan tambahan tadi percobaan pembobolan bank bagi pihak perayu yang bertemu 3 hari sebelum penculikan, sudah saya sampaikan itu. Akan dibahas lagi oleh tim penyidik tentu yang namanya aspirasi karena kita ingin semuanya bertanggung jawab atas ulah ini," tutur Boyamin.
Sementara itu, Akhmad Taufan Maulana selaku kakak korban menyampaikan harapannya agar kepolisian segera menuntuaskan kasus ini. Kasus ini, kata dia, bukan hanya sekadar mengancam nyawa orang, tetapi juga dunia perbankan.
"Sesungguhnya ini bukan hanya untuk almarhum, tetapi juga untuk dunia perbankan yang bersih dan baik sehingga tidak boleh di kemudian hari terjadi lagi. Jadi, hari ini bagaimana kita melihat kalau kasus ini bukan kasus yang main-main dan ini cukup serius," ujar Taufan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































