Menuju konten utama

Pengacara Buni Yani Bandingkan Kasusnya dengan Perkara Baiq Nuril

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan telah mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi terhadap Buni Yani ke Kejaksaan.

Pengacara Buni Yani Bandingkan Kasusnya dengan Perkara Baiq Nuril
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra

tirto.id - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan telah mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi terhadap Buni Yani ke Kejaksaan. Ia menilai hal itu bisa dilakukan karena terpidana kasus UU ITE lainnya, Baiq Nuril, pun melakukan hal yang sama.

"Kita kemarin jam 1 siang memohonkan untuk penangguhan eksekusi sambil mempertanyakan putusan MA, sambil kita mengajukan upaya hukum namanya peninjauan kembali. Apa bisa dilakukan? Bisa, contohnya Nuril Baiq," kata Aldwin di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Aldwin meminta Jaksa Agung jangan terburu-buru untuk menjebloskan Buni Yani ke penjara. Ia menilai, mestinya kejaksaan menanggapi dulu surat yang kliennya ajukan.

Menurutnya, semestinya permohonan penangguhan eksekusi Buni Yani pun bisa diterima karena permohonan Baiq Nuril diterima.

"Janganlah perlakukanmu berbeda antara satu dengan yang lain. Jangan perlakuanmu berbeda tegantung siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan. Tidak boleh," katanya.

Eksekusi terpidana ujaran kebencian Buni Yani rencananya digelar Jumat (1/2/2019). Buni sebelumnya divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian berkaitan dengan kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2016.

Dia terbukti mengunggah potongan video pernyataan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51. Unggahan tersebut kemudian viral hingga akhirnya Ahok dihukum karena kasus penistaan agama.

Selama proses tersebut, Buni Yani juga dilaporkan ke polisi. Ia pun diadili karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Pada putusan tingkat pertama, Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana UU ITE yang mengubah, memotong video sambutan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Majelis Hakim memvonis Buni Yani dengan hukuman 18 bulan penjara (1,5 tahun) sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Vonis tersebut terus diperkuat hingga Mahkamah Agung menolak kasasi Buni Yani sehingga tetap dihukum 1,5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari