Menuju konten utama

Penerima BPJS Subsidi Pemerintah Tak Wajib Bayar Iuran Rp20 Ribu

Aturan baru Kemenkes terkait BPJS Kesehatan, yakni mengeluarkan regulasi soal ketentuan urun biaya atau pungutan dan selisih biaya, namun itu tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS

Penerima BPJS Subsidi Pemerintah Tak Wajib Bayar Iuran Rp20 Ribu
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Ada beberapa jenis penerima bantuan alias subsidi dari pemerintah, seperti Penerima Bantuan luran (PBI) yang ada dalam list Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang merupakan pasien dengan tingkat kemampuan paling rendah.

Kebijakan baru yang tertuang soal penyakit ringan, kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief, wajib membayar urun biaya atau iuran yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018.

“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah," ujar Budi di Kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih Jakarta Timur, Jumat (18/1/2019).

Budi mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut masyarakat yang datang dengan sakit ringan ke rumah sakit dengan BPJS, harus membayar iuran Rp20 ribu untuk setiap kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan B.

Kemudian Rp10 ribu untuk setiap kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas D dan klinik utama. Langkah ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar yang datang ke rumah sakit merupakan masyarakat yang benar-benar butuh ditangani dokter.

"Urun biaya nggak berlaku bagi peserta PBI yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah. Mereka nggak ada urun biaya," jelas dia.

Budi menyatakan, Kemenkes nantinya akan membentuk tim khusus untuk mengetahui soal penyakit jenis apa yang akan terkena pungutan pengobatan dari rumah sakit.

"Kemenkes nanti akan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut. serta akademisi dan pihak terkait lainnya. Untuk melaksanakan kajian, uji publik. dan membuat rekomendasi," jelasnya.

Fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta.

Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.

Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno