tirto.id - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza Azzahra mengatakan, pemerintah sudah mulai mewacanakan untuk kembali membuka sekolah dan mengembalikan kegiatan belajar mengajar ke sekolah.
Meskipun belum ada penurunan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah sudah mulai mempertimbangkan untuk membuka sekolah pada bulan Juli.
"Rencana membuka sekolah harus diimbangi dengan meningkatnya performa pemerintah dalam mengatasi pandemi," kata dia lewat rilis, Senin (25/5/2020).
Ia menjelaskan, pada saat ini, tren kasus di Indonesia masih cukup tinggi. Berdasar data 24 Mei 2020, ada 22.271 kasus terkonfirmasi dengan 5.402 sembuh dan 1.372 meninggal.
Jika jumlah kasus tidak menurun secara signifikan hingga bulan Juli, keputusan untuk membuka sekolah akan sangat berbahaya bagi kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan juga orang tua.
"Kalau kasusnya aja belum turun terus sekolah dibuka normal, akan bahaya banget," terang dia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbus) memberlakukan kebijakan sekolah di rumah sejak kasus Corona terjadi di Indonesia pada Maret lalu.
Kemendikbud telah mengkaji tiga alternatif saat membuka sekolah setelah beberapa bulan siswa dan guru belajar di rumah. Pertama adalah membuka sebagian sekolah dan memperbolehkan semua siswa yang bersangkutan masuk ke sekolah.
Kedua, membuka sebagian sekolah dan hanya memperbolehkan sebagian siswa untuk masuk ke sekolah. Dan ketiga membuka semua sekolah dan hanya sebagian siswa yang diperbolehkan masuk sekolah.
Menurut dia, terlepas dari adanya tiga alternatif tersebut, protokol pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah pada masa pandemi wajib dirancang untuk menjamin keselamatan semua pihak.
"Belajar dari negara Jepang yang telah membuka sekolah, Kementerian Kesehatan Jepang mengharuskan sekolah-sekolah untuk membuka ventilasi, menjaga physical distancing, mengecek suhu badan siswa dan guru setiap hari, serta mewajibkan penggunaan masker," beber dia.
Apabila pemerintah Indonesia ingin membuka sekolah, akses terhadap peralatan kebersihan dan kesehatan seperti masker, sabun, disinfektan, atau hand sanitizer harus dipermudah.
Pemerintah Indonesia, katanya, juga dapat memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk menggunakan dana BOS dalam upaya memperlancar kegiatan belajar mengajar.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar juga wajib mengikuti prinsip physical distancing di area sekolah. Peserta didik diharapkan tidak boleh berkumpul dalam jumlah besar untuk menghindari penyebaran Corona.
Selain itu, para tenaga pendidik dan orang tua juga wajib diedukasi untuk selalu menaati protokol yang telah ditetapkan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali