tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memastikan tunjangan profesi guru pendidikan tidak terimbas kebijakan pemotongan anggaran dan realokasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2020.
Selain itu, perubahan Pagu Anggaran ini juga tak memengaruhi anggaran Kartu Indonesia Pintar, bantuan kepada perguruan tinggi swasta, serta penyediaan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), menurut Nadiem.
"Karena ini berhubungan dengan kesejahteraan para murid dan mahasiswa, dan kemampuan mereka untuk terus bersekolah, terus kuliah selama krisis COVID-19 ini," ujar Nadiem, dalam rilis yang diterima Tirto, Jumat (22/5/2020).
"Dalam kondisi krisis ini tunjangan profesi guru juga masuk kategori yang sama, tidak ada perubahan anggaran, pemotongan anggaran, dan bantuan kepada perguruan tinggi swasta tidak ada pemotongan," imbuh Nadiem.
Pemotongan anggaran, menurut Nadiem dilakukan pada kegiatan pendukung dan manajemen yang dinilai tidak relevan lagi di era darurat COVID-19 merupakan sumber pemotongan terbesar.
"Yaitu perjalanan dinas, rapat-rapat dan acara-acara yang tidak dapat dilakukan di berbagai macam direktorat jenderal maupun badan-badan," ujar Mendikbud.
Pemotongan anggaran Kemendikbud tahun 2020 ini sebesar Rp4,9 triliun. Sebelumnya Anggaran Kemendikbud Tahun 2020 sebesar Rp75,70 triliun menjadi Rp70,72 triliun.
Dalam paparannya, Mendikbud menjelaskan secara umum terjadi penurunan anggaran di setiap unit utama (eselon I) Kemendikbud mencapai Rp4,984 triliun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 dan realisasi anggaran (cut off) program prioritas/kegiatan yang dilikuidasi.
Berikut rinciannya:
- Sekretariat Jenderal berkurang Rp707 miliar menjadi Rp22,788 triliun;
- Inspektorat Jenderal berkurang Rp36 miliar menjadi Rp221,823 miliar;
- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah berkurang Rp980 miliar menjadi Rp6,050 triliun;
- Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan berkurang Rp251 miliar menjadi Rp934,997 miliar;
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berkurang Rp100 miliar menjadi Rp516,162 miliar;
- Kemudian Ditjen Kebudayaan berkurang Rp410 miliar menjadi Rp1,804 triliun;
- Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan berkurang sekitar Rp1,075 triliun menjadi Rp3,593 triliun;
- Ditjen Pendidikan Tinggi berkurang Rp385 miliar menjadi Rp32,002 triliun;
- Ditjen Pendidikan Vokasi berkurang Rp1,172 triliun menjadi Rp7,790 triliun;
- Ditjen PAUD Dikmas yang saat ini tidak terdapat lagi struktur organisasinya sesuai perubahan nomenklatur pada Perpres 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud sebesar Rp133 miliar.
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis