Menuju konten utama
Sidang Kasus Hoaks

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Ratna Keliru & Tak Berdasarkan Hukum

Tim penasihat hukum Ratna Sarumpaet hari ini membacakan nota keberatan yang menyebutkan dakwaan JPU keliru dan tidak memenuhi aturan hukum yang berlaku dalam sidang kasus hoaks.

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Ratna Keliru & Tak Berdasarkan Hukum
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

tirto.id - Tim penasihat hukum Ratna Sarumpaet membacakan nota keberatan atas dakwaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.

Menurut Tim kuasa hukum Ratna, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dan tidak memenuhi aturan hukum yang berlaku.

"Melalui persidangan ini, kami akan menyampaikan bahwa apa yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet untuk duduk sebagai terdakwa adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum," ujar salah satu penasihat hukum Ratna, Desmihardi saat membacakan eksepsi Ratna di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Tim penasihat hukum memandang penerapan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tidak tepat dikenakan kepada Ratna.

Alasannya, kata Desmihardi, karena unsur dakwaan pertama tidak pernah terjadi dalam kasus Ratna. Pihaknya juga mengacu kepada dalil JPU dalam dakwaan yang menyebut terjadi keonaran sebagaimana cuitan Rizal Ramli dan Rocky Gerung terkait kasus Ratna.

Selain itu, orasi yang disampaikan beberapa orang di salah satu restoran, hingga konferensi pers yang dilakukan Prabowo Subianto sebagai bentuk perbuatan keonaran.

Kemudian, tim penasihat hukum juga memandang surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak memenuhi unsur pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

Menurut Desmihardi, dakwaan Ratna bukan dakwaan primair subsidair, tetapi dakwaan alternatif, keseluruhan perbuatan materiel yang diujarkan dalam dakwaan telah salah karena tercampur aduknya antara perbuatan manusia dengan perbuatan antar-akun melalui media elektronik atau media sosial.

Selain itu, perbuatan materiel tidak memasukkan unsur dari pasal yang didakwakan sesuai Peraturan Jaksa Agung tentang pembuatan surat dakwaan sehingga uraian jaksa di dakwaan kedua tidak memenuhi syarat.

Aktivis Ratna Sarumpaet didakwa telah menyebar berita bohong dan keonaran. Ratna sempat memberikan informasi bohong bahwa dirinya dipukuli. Padahal, Ratna justru menjalani operasi kesehatan.

Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno