Menuju konten utama

Sidang Ratna Sarumpaet: Kuasa Hukum akan Bacakan Eksepsi 19 Halaman

Penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, akan membacakan eksepsi dari kliennya dalam persidangan di PN Jaksel hari ini, Rabu (6/3/2019).

Sidang Ratna Sarumpaet: Kuasa Hukum akan Bacakan Eksepsi 19 Halaman
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kedua perkara aktivis Ratna Sarumpaet, Rabu (6/3/2019). Sidang kali ini akan mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

"Sidang hari jam 09.00, acara pembacaan eksepsi dari penasihat hukum RS," kata Penasihat Hukum Ratna Sarumpaet Desmihardi saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (6/3/2019).

Desmihardi mengatakan, eksepsi hanya akan dibacakan oleh tim penasihat hukum. Mereka sudah menyiapkan eksepsi hingga 19 halaman yang siap dibacakan dalam persidangan.

Desmihardi pun sebelumnya sempat membocorkan sejumlah poin dalam eksepsi mereka. Pertama, mereka akan menyoroti pasal yang didakwakan dalam UU nomor 1 tahun 1946.

Kemudian, mereka akan menyoroti rangkaian alur tindak pidana sebagaimana disampaikan jaksa. Mereka menemukan ketidaktepatan isi dalam penyampaian isi dakwaan. Mereka tidak memungkiri akan memasukkan poin tersebut dalam eksepsi.

Pihak penasihat hukum pun memastikan, isi eksepsi nanti akan berfokus pada materiil. Namun, ia tidak memungkiri akan menyinggung terkait pertemuan antara Ratna dengan tokoh nasional seperti Nanik Sudaryati, Prabowo, maupun Amien Rais di dalam dakwaan.

Aktivis Ratna Sarumpaet didakwa telah menyebar berita bohong dan keonaran. Ratna sempat memberikan informasi bohong bahwa dirinya dipukuli. Padahal, Ratna justru menjalani operasi kesehatan.

Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri