tirto.id - Penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menyatakan tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi dalam perkara kliennya meski Ratna sudah mengakui kesalahannya di depan majelis hakim. Hal itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyampaikan dakwaan terhadap Ratna.
"Kami ingin mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi saat persidangan terdakwa Ratna Sarumpaet di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Pengajuan eksepsi dilakukan juga dalam rangka menelaah isi dakwaan. Mereka meminta kurun waktu satu minggu untuk proses penelaahan.
Usai sidang, Desmihardi menjelaskan alasan mereka akan mengajukan eksepsi. Mereka mengaku, salah satu alasan mengajukan eksepsi adalah tentang isi pasal yang didakwakan kepada Ratna, yakni UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Dari eksepsi kami nanti kami akan banyak membicarakan tentang penerapan UU Nomor 1 Tahun 1946," sebut Desmihardi usai sidang.
Desmihardi pun menyebut tim penasihat hukum tidak sepakat dengan rangkaian alur acara yang disampaikan jaksa. Desmihardi mengakui beberapa upaya Ratna menyampaikan informasi. Akan tetapi, tim penasihat hukum akan membuktikan ada ketidaktepatan dalam penyampaian dakwaan. Mereka tidak memungkiri akan memasukkan poin tersebut dalam eksepsi.
Desmihardi menegaskan isi eksepsi nanti akan berfokus pada hal-hal materiil. Namun, ia tidak memungkiri akan menyinggung terkait pertemuan antara Ratna dengan beberapa tokoh nasional seperti Nanik Sudaryati, Prabowo, maupun Amien Rais di dalam dakwaan. "Paling kami sorot di situ tentang fakta," kata Desmihardi.
Desmihardi menganggap, pengakuan Ratna tidak mempermasalahkan pengakuan Ratna dalam sidang.
Sebelumnya, Ratna sempat mengakui kesalahannya usai JPU membacakan dakwaan. Namun, tim penasihat hukum akan berusaha membuktikan kebohongan tersebut bermotif politis atau tidak.
"Tugas kami nanti apakah kebohongan beliau pidana atau tidak, apakah mempunyai akibat hukum atau tidak, ada enggak yang dirugikan dalam kebohongan itu, kebohongan untuk pribadi beliau, untuk anak-anak kemudian keluar dikonsumsi secara politis," kata Desmihardi.
Aktivis Ratna Sarumpaet didakwa telah menyebar berita bohong dan keonaran. Ratna sempat memberikan informasi bohong bahwa dirinya dipukuli. Padahal, Ratna justru menjalani operasi kesehatan.
Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Maya Saputri