Menuju konten utama
Sidang Kasus Hoaks

Alasan Kuasa Hukum Ajukan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota

Tim pengacara Ratna Sarumpaet memaparkan sejumlah alasan untuk menguatkan dalil permohonan perubahan penahanan menjadi tahanan kota.

Alasan Kuasa Hukum Ajukan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet mengajukan pengalihan penahanan terhadap kliennya. Mereka mengajukan perubahan status penahanan Ratna yang sebelumnya di Rutan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

"Kami selaku tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan untuk pengalihan jenis penahanan, dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," ujar salah satu kuasa hukum Ratna Sarumpaet Desmihardi di dalam persidangan terdakwa Ratna Sarumpaet di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Tim pengacara memaparkan sejumlah alasan untuk menguatkan dalil permohonan perubahan penahanan.

Pertama, mereka memandang penahanan Ratna tidak berdasar. Ia beralasan, Ratna tidak berusaha untuk melarikan diri atau merusak barang bukti sesuai pasal 22 ayat 1 KUHAP.

Kemudian, mereka juga menggunakan alasan kemanusiaan. Desmihardi menyebut, umur Ratna sudah 69 tahun dan sudah rentan terhadap penyakit. Ia pun mengatakan, Ratna sudah sering sakit-sakitan dan kerap mendapat perawatan Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

"Penahanan di rutan tentu akan memperburuk kesehatannya baik secara fisik maupun secara mentalnya," kata Desmihardi.

Desmihardi menambahkan, upaya pengalihan penahanan juga didorong oleh anak Ratna. Kedua anak Ratna, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina disebut siap menjamin Ratna untuk hadir dalam proses hukum.

"Atiqah Hasihilan dan Fathom Saulina memberikan pernyataan dan jaminan untuk menghindari kekhawatiran dan menjamin terdakwa," kata Desmihardi.

Desmihardi berharap permohonan pengalihan penahanan Ratna bisa dikabulkan oleh majelis hakim.

"Sudi kiranya mengalihkan jenis penahanan rutan menjadi tahanan rumah atau kota," kata Desmihardi.

Aktivis Ratna Sarumpaet didakwa telah menyebar berita bohong dan keonaran. Ratna sempat memberikan informasi bohong bahwa dirinya dipukuli. Padahal, Ratna justru menjalani operasi kesehatan.

Jaksa mendakwa Ratna melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri