Menuju konten utama
Sidang Dakwaan Kasus Hoaks

Ratna Sarumpaet Didakwa Menyebarkan Berita Bohong

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa aktivis Ratna Sarumpaet telah menyebar berita bohong dan menimbulkan keonaran akibat ujaran dugaan penganiayaan pada September hingga Oktober 2018.

Ratna Sarumpaet Didakwa Menyebarkan Berita Bohong
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa aktivis Ratna Sarumpaet telah menyebar berita bohong. Jaksa pun mendakwa Ratna telah menyebarkan keonaran akibat ujaran dugaan penganiayaan pada September hingga Oktober 2018.

"Telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat yang dilakukan terdakwa," kata salah satu JPU Payaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Dalam dakwaan, Ratna disebut akan pergi ke Bandung pada Jumat (21/9/2018), tetapi justru datang ke RS Bina Estetika. Ratna menjalani perawatan kesehatan di RS Bina Estetika selama 4 hari. Selama perawatan, Ratna sempat mengabadikan mukanya yang lebam dengan menggunakan Iphone.

Usai perawatan, Ratna bercerita kalau dirinya dipukuli oleh dua orang saat berada di Bandung. Pesan tersebut pertama kali disampaikan kepada Ahmad Rubangi. Dalam pesan tersebut Ratna menyebut kalau dipukuli dua kali.

Pada 25 September 2018, Ratna mengirimkan foto mukanya yang lebam kepada Rocky Gerung. Saat mengirimkan foto itu, Ratna menyelipkan pesan "21 September 2018 jam 18.50 WIB area Bandara Bandung" dan "not for public".

Kemudian, pada tanggal 26 September 2018, Ratna bertemu dengan Deden Syarifudin. Deden pun menyampaikan cerita kalau dipukuli. Deden mengatakan pada terdakwa bahwa Ratna tidak boleh menangis. Ratna kemudian mengirimkan fotonya kepada Dede.

Ratna pun kembali mengirimkan pesan kepada Rocky Gerung dengan menyatakan sakit dipukuli. Ia pun mengirim kembali foto muka lebam kepada Rocky Gerung. Ia disebut melakukan beberapa kali mengirim foto kepada Rocky sejak 26 September hingga 27 September 2018.

Dalam pesan terakhir, Ratna sempat menulis "need you badly" pada pukul 16.33 WIB dan "pasti kamu bahagia sekali di sana ya" serta "pPenghormatan pada alam, bless you" pada pukul 16.36 WIB.

Selain mengontak Rocky, Ratna juga menghubungi Said Iqbal. Said pun datang ke rumah Ratna atas permintaannya. Ratna pun langsung bercerita kepada Ketua KSPI itu tentang cerita penganiayaan dan meminta Said agar bisa bertemu dengan Prabowo Subianto.

"Terdakwa meminta kepada saksi Said Iqbal untuk dipertemukan dengan saudara Prabowo dan terdakwa juga mengirimkan 3 buah foto wajah lebam dan bengkak ke handphone said iqbal," kata Jaksa.

Perbuatan terdakwa kemudian menimbulkan respons dari masyarakat seperti Rizal Ramli dan Mardani Ali Sera. Mereka merespons kabar Ratna. Selain itu, Rocky Gerung ikut merespons dengan mengkritik penganiayaan Ratna.

Kemudian, Ratna berkeinginan menemui Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018. Ia bertemu dengan Nanik Sudaryati selaku Waketum Pemenangan Prabowo-Sandiaga. Saat bertemu, Ratna sempat bercerita tentang pemukulan kepada Nanik. Bahkan, Ratna meminta Nanik untuk memegang pipi untuk membuktikan upaya penganiayaan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Ratna menemui Prabowo Subianto bersama sejumlah pihak seperti Amien Rais, Said Iqbal, Fadli Zon, Sugiono, dan Nanik Sudaryati.

Dalam pertemuan tersebut, Nanik menceritakan ulang kisah Ratna kepada Prabowo dan pihak lain tentang penganiayaan tersebut. Namun, Ratna tidak bicara dalam pertemuan tersebut. Kemudian, beredar status berkaitan dengan pemukulan Ratna dari Fadli Zon, Fahri Hamzah, Dahnil Anzar, Ferdinand Hutahaean, dan Teuku Adifitrian.

Lalu setelah sempat menimbulkan kericuhan, Ratna justru mengaku telah melakukan kebohongan terkait penganiayaan pada 3 Oktober 2018.

Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri