Menuju konten utama

Alasan Sidang Ratna Sarumpaet Tidak Bisa Ditayangkan Live

Sidang pembacaan dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet tidka bida disiarkan secara langsung oleh media elektronik atas permintaan majelis hakim PN Jaksel.

Alasan Sidang Ratna Sarumpaet Tidak Bisa Ditayangkan Live
Ratna Sarumpaet keluar dari mobil jelang sidang di pengadilan negeri jakarta selatan kamis (28/2/2019). FOTO/Andrian pratama taher.

tirto.id - Ketua majelis hakim perkara kasus hoaks Ratna Sarumpaet Joni menyatakan sidang pembacaan dakwaan tidak boleh ditayangkan oleh media elektronik secara live.

"Persidangan ini tidak bisa dan tidak boleh disiarkan secara live," kata Joni saat membuka sidang Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Joni mengatakan, larangan sidang untuk live diatur sesuai tata tertib persidangan, KUHAP pasal 217 dan peraturan terkait. Ia berharap para peserta sidang dan awak media bisa mengikuti sidang dengan baik.

"Mari sama-sama kita menjaga kelancaran sidang ini demi kebaikan kita bersama," kata Joni.

Aktivis Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang pidana khusus terkait hoaks, Kamis (28/2/2019). Ratna sendiri terseret ke meja hijau akibat ujarannya terkait dugaan penganiayaan. Akibat isu tersebut, sejumlah pihak sempat melontarkan kritik kepada pemerintah terkait penanganan penganiayaan. Namun, Ratna justru mengaku kalau dia menjalani operasi kecantikan.

Akibat ujaran tersebut, polisi langsung menangkap Ratna dan menjeratnya ke ranah hukum. Ratna pun ditahan hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Pada Kamis (21/2/2019) sore, pihak kejaksaan melimpahkan berkas Ratna dan tuntutan ke pengadilan.

Pihak kejaksaan menyatakan, pasal tindak pidana yang didakwakan kepada Ratna adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang kasus ini akan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni dan dua hakim anggota yakni Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri