Menuju konten utama

Penangkapan Al Khaththath Tak Berkaitan dengan Aksi 313

Argo menjelaskan, polisi juga telah memiliki sejumlah barang bukti berkaitan dengan penangkapan lima orang yang ditangkap polisi hari ini. Kelima orang yang ditangkap itu dituduh memiliki kaitan dnegan permufakatan makar. Mereka adalah ZA, IR, MAK, V dan M.

Penangkapan Al Khaththath Tak Berkaitan dengan Aksi 313
Muhammad al Khaththath. Foto/Antaranews

tirto.id - Polda Metro Jaya mengklarifikasi bahwa penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath tidak ada kaitannya dengan Aksi 31 Maret atau yang dikenal dengan Aksi 313.

"Tidak ada kaitannya itu [313] ya. Intinya ada laporan dan kita lakukan penyelidikan. Kita lakukan penangkapan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol R. Argo Yuwono di depan Istana Merdeka, Jumat.

Lebih lanjut Argo menjelaskan, polisi juga telah memiliki sejumlah barang bukti berkaitan dengan penangkapan lima orang yang ditangkap polisi hari ini. Kelima orang yang ditangkap itu dituduh memiliki kaitan dnegan permufakatan makar. Mereka adalah ZA, IR, MAK, V dan M. Saat ini kelima orang masih diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Tentu sudah ada," katanya dikutip dari Antara.

Selain itu, Argo juga membantah bahwa penangkapan Al Khaththath sebagai upaya penggembosan Aksi 313.

Untuk diketahui, Al Khaththath sebelumnya menyerukan undangan kepada segenap umat Muslim di Indonesia untuk mengikuti aksi demonstrasi menuntut kepada Presiden Joko Widodo agar mencopot Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Catat tanggalnya. 31 Maret. Hari Jumat. atau 313," kata Al Khaththath dalam video pada Selasa (28/3).

Menurut Al Khaththath, aksi akan dilakukan dengan bersama-sama menunaikan salat Jumat, dizikir, dan tausiah di Masjid Istiqlal Jakarta. Kemudian diikuti dengan bersama-sama menuju ke Istana Kepresidenan menuntut pencopotan Ahok.

"Kita jalan menuju Istana Presiden untuk menuntut kepada presiden agar melaksanakan undang-undang, yaitu mencopot terdakwa Ahok. Basuki Tjahaja Purnama seorang terdakwa penista Alquran harus dicopot dari jabatannya," jelas Al Khaththath.

Namun demikian, dalam video itu Al Khaththath tidak menyebutkan undang-undang yang dia maksud.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto