Menuju konten utama

Sekjen FUI Ajak Umat Islam Demo 313, Tuntut Pencopotan Ahok

FUI akan menggelar aksi 313 menuntut pencopotan Ahok. Mereka akan demonstrasi di depan Istana Merdeka.

Sekjen FUI Ajak Umat Islam Demo 313, Tuntut Pencopotan Ahok
Sekjen FUI, Alkhatatah. Tirto.id/Sabit

tirto.id - Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath menyerukan undangan kepada segenap umat muslim di Indonesia untuk mengikuti aksi demonstrasi menuntut kepada Presiden Joko Widodo agar mencopot Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Catat tanggalnya. 31 Maret. Hari Jumat. atau 313," kata Al Khaththath dalam video pada Selasa (28/3/2017).

Menurut Al Khaththath, aksi akan dilakukan dengan bersama-sama menunaikan salat Jumat, dizikir, dan tausiah di Masjid Istiqlal Jakarta. Kemudian diikuti dengan bersama-sama menuju ke Istana Kepresidenan menuntut pencopotan Ahok.

"Kita jalan menuju Istana Presiden untuk menuntut kepada presiden agar melaksanakan undang-undang, yaitu mencopot terdakwa Ahok. Basuki Tjahaja Purnama seorang terdakwa penista Alquran harus dicopot dari jabatannya," jelas Al Khaththath.

Dalam video Al Khaththath tidak menyebutkan undang-undang yang dia maksud.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini memang belum memberhentikan Ahok dari jabatannya. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo alasan pemerintah belum menonaktifkan Ahok karena ia didakwa dengan dakwaan alternatif yakni pasal Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 huruf a KUHP.

Dengan Pasal 156, Ahok mendapat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 huruf a, ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 disebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sudah menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara atau nonaktif bila didakwa dengan ancaman penjara palung singkat lima tahun.

Kendati demikian, Al Khaththath menyerukan kepada umat muslim Indonesia untuk menuntut Ahok diberhentikan karena menyandang status terdakwa. Ia meminta para peserta aksi menggunakan pakaian serba putih. Namun, bila ada anggota Ormas menggunakan seragamnya maka hal itu tak jadi persoalan.

"Bawa bendera ormas masing-masing. Kalau enggak punya bawa bendera Lailahailallah Muhammadarasulullah, bendera tauhid kita. Ayo bersama-sama kita ke Jakarta, Aksi 313. Kita bela Allah, kita bela rasul, kita bela Alquran. Allah Akbar. Allah Akbar. Allah Akbar," tutup Al Khaththath.

Terkait aksi itu, Senin (27/3) kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat surat pemberitahuan resmi dari pelaksana aksi 313. Argo justru mempertanyakan kehadiran aksi tersebut.

"Sampai sekarang masih menunggu pemberitahuan yang masuk. Ngapain lagi sih?" kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Argo menuturkan, Polda Metro Jaya belum tentu memberikan izin aksi 313. Ia memberikan izin apabila kegiatan memenuhi Undang-Undang Kebebasan Menyatakan Pendapat. Setelah mendapat gambaran jumlah peserta, dikatakan Argo, polisi bisa mengamankan acara dengan baik.

Argo berharap publik melakukan kegiatan agama seperti biasa. Ia meminta agar masyarakat beribadah di rumah masing-masing. Ia berharap, publik tidak berkegiatan politik dengan menggunakan atribut tertentu, terutama agama.

"Kegiatan politik di Jakarta ini biarlah berjalan sendiri tidak usah ditambahi dengan kegiatan yang memperkeruh suasana. Biar Pilkada berjalan sesuai aturan yang ada," kata Argo.

Baca juga artikel terkait DEMO 313 atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH & Andrian Pratama Taher
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH